Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan obat tradisional dan pangan olahan atau seperti kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil yang populer disebut viagra, yaitu obat kuat pria.
Parasetamol dan sildenafil atau viagra adalah sejenis bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
"Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito dalam siaran pers yang diterima suara.com, Jumat (4/3/2022).
Parasetamol dan obat kuat viagra ini ditemukan sebagai barang bukti yang diduga terkandung dalam pangan olahan Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Adapun jumlah pangan olahan yang berhasil ditemukan BPOM berjumlah 15 jenis atau 5.791 buah yang mengandung BKO.
Sedangkan kategori obat tradisional yang mengandung BKO sebanyak 36 jenis atau 18.212 buah.
Bahkan tidak hanya itu BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil yang jumlahnya mencapai 32 kilogram.
Ada juga 5 kilogram produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Reaksi Alergi Serius dari Konsumsi Parasetamol, Segera Cari Bantuan
Sederet temuan BKO ini ditemukan di di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022, oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.