Suara.com - Satgas Covid-19 menyebut perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperlukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Secara garis besar nampak adanya peningkatan jumlah kabupaten/kota ber-level 3 dan 4. Untuk itu agar menjadi perhatian lebih untuk dikendalikan segera," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 13 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa - Bali terjadi kenaikan sebanyak 3 kota ke level 4. Lalu, 11 kabupaten/kota ke level 3 yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Perlu diketahui bahwa hasil evaluasi kabupaten/kota kali ini telah memasukkan indikator cakupan vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan lansia. Pemerintah daerah di daerah Jawa - Bali perlu segera memenuhi target vaksinasi dosis penuhnya untuk segera menurun level di minggu depan.
Baca Juga: Sudah Tiba di Thailand, Daud Yordan Terpaksa Batal Duel Melawan Panya Uthok, Lho Ada Apa?
"Untuk itu pemerintah daerah di daerah Jawa - Bali harus lebih optimal baik dalam menekan penularan, meningkatkan cakupan vaksinasi dosis satu dan dua, maupun respon daerah," lanjutnya.
Sedangkan untuk area di luar Jawa Bali menurut Inmendagri No. 14 Tahun 2022, terjadi kenaikan 212 kabupaten/kota ke level 3 . Diketahui bahwa untuk PPKM non Jawa - Bali masih menggunakan indikator PPKM yang sama dengan sebelumnya.
"Dimohon agar masing-masing pemerintah daerah maupun masyarakatnya memperhatikan situasi terkini dengan melihat data dan perkembangan kebijakan," tegas Wiku.