Suara.com - Pemerintah Indonesia memberikan dispensasi khusus bagi wisatawan yang berlibur ke Bali tanpa perlu karantina.
Lewat kebijakan ini, Satgas COVID-19 berharap dapat membangkitkan kembali industri pariwisata yang sempat terpuruk. Kebijakan ini, seperti kebijakan-kebijakan lainnya, akan terus dipantau dampaknya terhadap penularan kasus COVID-19.
"Dengan pertimbangan bahwa pemantauan upaya uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Pemerintah meyakini, dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka secara bertahap masyarakat dapat beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali.
Baca Juga: Jelang Nyepi, Wisatawan Asing dari Bali Serbu Lombok, Pelabuhan Lembar Padat
Lalu, untuk mencegah kerumunan, masyarakat hendaknya dapat menetapkan skala prioritas serta mengukur risiko penularan selama beraktivitas. Contohnya masyarakat dapat menghindari tempat-tempat kerumunan untuk dikunjungi serta menunda perjalan khususnya bagi lansia sebagai kelompok rentan.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berkegiatan. Masyarakat boleh beraktivitas termasuk mobilisasi jika berkomitmen menjaga protokol kesehatan baik saat sebelum, dalam perjalanan, maupun saat sampai tujuan," pungkas Wiku.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.
Selanjutnya jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022, uji coba penghapusan karantina dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.
"14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," tutur Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Meski begitu, Nadia belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini," tutup Nadia.