Suara.com - Pakar mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, meski sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Anggota Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group/ITAGI) Soedjatmiko menyebut protokol kesehatan berfungsi sebagai perlindungan ekstra untuk mencegah infeksi virus Corona.
"Walau sudah vaksinasi dua atau tiga kali, tetap harus berusaha membendung jangan sampai virus COVID masuk ke dalam saluran nafas dan pencernaan kita dalam jumlah banyak," kata Soedjatmiko yang juga anggota Tim Advokasi Vaksinasi COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa vaksinasi dan protokol kesehatan harus dilaksanakan berdampingan guna memberikan perlindungan lebih optimal.
Hal itu, lanjut dia, walaupun seseorang sudah divaksinasi bukan menjadi alasan untuk lengah protokol kesehatan.
Terlebih, dikatakan Soedjatmiko, walaupun cakupan vaksinasi COVID-19 secara nasional per 28 Februari 2022 telah mencapai 69 persen untuk dosis kedua, akan tetapi hanya sebanyak sembilan provinsi yang cakupannya lebih dari 70 persen.
"Sebanyak 18 provinsi cakupan vaksinasi dua kali sekitar 50 sampai 69 persen, serta tujuh provinsi di bawah 50 persen," kata dia.
"Ini dengan kemungkinan belum merata di tingkat kabupaten/kota, kecamatan/desa. Berarti di 25 provinsi masih dapat terjadi penularan yang luas dan cepat," ujar Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menambahkan.
Selain percepatan vaksinasi dosis primer di wilayah-wilayah tersebut, vaksinasi booster atau penguat juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kembali imunitas, agar tidak mudah terinfeksi virus COVID-19, kata dia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jawa Barat Berpotensi Melonjak Usai Long Weekend Akhir Februari Kemarin
Soedjatmiko menjelaskan, untuk lansia dan dewasa, setelah tiga bulan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, kemungkinan sebagian kekebalan mulai menurun. "Sehingga walaupun sudah disuntik vaksin dua kali, masih dapat tertular COVID-19 walau umumnya ringan. Kecuali lansia, mereka yang memiliki komorbid, atau kalau jumlah virus sangat banyak, maka berpotensi sakit berat atau meninggal," katanya.
"Terutama lansia harus segera di-booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi kedua," kata Soedjatmiko menegaskan.
Hal ini, karena vaksinasi COVID-19 pada lansia per 28 Februari 2022 baru mencapai 53,5 persen untuk dosis kedua. Sedangkan dosis ke 3 (booster) baru mencapai 6,2 persen, sehingga kelompok lansia paling berisiko sakit berat atau meninggal karena COVID-19.
Ia menegaskan, meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti tubuh tidak dapat dimasuki oleh virus COVID-19. Karena itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan untuk mencegah virus masuk ke tubuh kita.
Soedjatmiko memaparkan, sebagai tindak pencegahan, beberapa cara dapat dilakukan. Pertama, seperti memakai masker medis atau masker kain 3 lapis dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, dagu, pipi, tidak longgar, dan tidak melorot.
Lebih lanjut, tidak berkerumun atau mengobrol terutama di ruang tertutup lebih dari 15 menit, selalu menjaga jarak, dan sering mencuci tangan di tempat umum.
Adapun terkait perlindungan bagi anak-anak, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini juga menyarankan sekolah yang berada di kabupaten atau kota dengan positivity rate lebih dari lima persen untuk mengadakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terlebih dahulu, demi keselamatan murid, guru, orang tua, dan lansia di rumah masing-masing.
Hal ini, dikatakannya, sesuai dengan pedoman dalam lampiran SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 mengenai Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID.
Selain itu, dia berpendapat bahwa percepatan vaksinasi kelompok umur 6-11 tahun juga perlu dilakukan. Ia memaparkan, sampai 28 Februari 2022, vaksinasi COVID dua kali suntikan pada anak umur 6-11 tahun baru mencapai 40,8 persen, sedangkan pada umur 12-17 tahun sudah mencapai 74,9 persen.[ANTARA]