Hari Pendengaran Sedunia: Ini Cara Klaim Alat Bantu Dengar untuk Teman Tuli Pakai BPJS Kesehatan

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:05 WIB
Hari Pendengaran Sedunia: Ini Cara Klaim Alat Bantu Dengar untuk Teman Tuli Pakai BPJS Kesehatan
Kementerian Sosial bekerjasama dengan Yayasan Internasional Starkey Hearing Foudation membagi-bagikan alat bantu dengar gratis kepada para tunarungu yang kurang mampu di Jakarta, Jumat (27/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 3 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pendengaran Sedunia, dan pada orang tuli kongenital alat bantu dengar atau hearing aid kerap jadi nyawa kedua untuk bisa berkomunikasi.

Beruntungnya bagi peserta BPJS Kesehatan, alat bantu dengar bisa ditanggung sehingga biayanya tidak begitu memberatkan.

Tuli kongenital adalah tuli yang terjadi sebelum persalinan atau pada saat persalinan, disebabkan kelainan secara genetik dan nongenetik.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan?

Baca Juga: 6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?

Kementerian Sosial bekerjasama dengan Yayasan Internasional Starkey Hearing Foudation membagi-bagikan alat bantu dengar gratis kepada para tunarungu yang kurang mampu di Jakarta, Jumat (27/3).
Kementerian Sosial bekerjasama dengan Yayasan Internasional Starkey Hearing Foudation membagi-bagikan alat bantu dengar gratis kepada para tunarungu yang kurang mampu di Jakarta, Jumat (27/3).

Diungkap Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Elvieda Sariwati, M.Epid, untuk mengakses alat bantu dengar pasien tuli kongenital harus lebih dulu diperiksa dan mendapat diagnosis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Nah, nanti dari sesuai indikasi bisa diklaim (alat bantu dengar) dengan BPJS, untuk mengakses, jadi harus pemeriksaan dulu di fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terang dr. Elvieda dalam konferensi pers Kemenkes, Selasa (1/3/2022).

Lantaran tuli kongenital bisa diidap semua orang, karena tuli ini dialami bayi sejak lahir, maka dr. Elvieda pastikan alat bantu dengar biasa diakses siapapun tidak terbatas usia.

"Siapa saja biasa akses, dari BPJS Kesehatan nggak ada batasan umur, yang penting sesuai indikasi dokter yang melakukan pemeriksaan," paparnya.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI-KL), Prof. Dr. dr. Jenny Bashiruddin mengungkap kenyataan di lapangan, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar hanya Rp 1 juta.

Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam

Besaran angka ini, sayangnya kerap tidak bisa menjawab kebutuhan dan kenyamanan pendengaran orang dengan tuli kongenital. Alhasil, tidak jarang pasien yang memilih untuk menambahkan biaya secara mandiri untuk membeli alat bantu dengar.

"Alat bantu dengar dibantu BPJS, ditanggungnya Rp 1 juta. Apakah alatnya tidak memadai? Banyak yang tidak dipakai karena tidak memadai," ungkap Prof. Jenny di acara yang sama.

Bahkan dalam survei awal Prof. Jenny bersama dokter THT lainya, kerap menemukan biaya yang biasa ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar hanya Rp 400 ribu.

"Data awal mendapatkan bahwa mereka (orang dengan tuli) alat bantu dengar itu bukan dari BPJS, dari BPJS cuma bisa dipakai Rp 400 ribuan, sisanya nombok sendiri, tapi ini baru data awal atau temuan awal," tutup Prof. Jenny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI