Cegah Antrean Panjang di Bandara, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 21:25 WIB
Cegah Antrean Panjang di Bandara, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban mengisi e-HAC alias electronic health alert card bagi pelaku perjalanan domestik kini diperketat oleh pemerintah.

Jika sebelumnya e-HAC diisi saat pasien berada dalam penerbangan atau sesudah mendarat, peraturan terbaru mewajibkan pengisian dilakukan sejak sebelum berangkat.

Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, peraturan ini dibuat untuk mengurangi penumpukan penumpang yang mengantre untuk mengisi e-HAC di bandara.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dikutip dari Sehatnegeriku.

Baca Juga: 1.600 Wisatawan Datang ke Bali Dan Karantina di Hotel Dengan Tarif Rp 3 Juta Per Malam

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Ia mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Pecah Ban, Pesawat SAS PK-FSW Tergelincir saat Mendarat di Papua

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI