Berapa Lama Masa Karantina Omicron? Simak Aturan yang Berlaku dan Apa Saja yang Harus Dilakukan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:16 WIB
Berapa Lama Masa Karantina Omicron? Simak Aturan yang Berlaku dan Apa Saja yang Harus Dilakukan
Foto oleh Cedric Fauntleroy dari Pexels
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring penambahan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan berbagai penyesuaian terbaru. Yang paling hangat dibicarakan adalah terkait lama masa karantina Omicron yang disesuaikan baru-baru ini.

Tak hanya itu saja, Anda juga akan membaca terkait jadwal PCR ulang, serta hal-hal yang bisa dilakukan selama karantina agar tubuh lekas pulih. Mari kita bahas satu per satu terkait semua hal tersebut.

Masa Karantina Omicron

Sebenarnya jika dilihat dari yang sudah terjadi, masa karantina Omicron terbilang lebih singkat.

1. Untuk seorang yang terinfeksi namun tidak bergejala, masa karantina dilaksanakan 10 hari sejak pengambilan spesimen dan konfirmasi positif. Pada hari keenam, dilakukan exit test PCR pertama untuk mengontrol kondisi. Jika sudah dinyatakan negatif, maka dengan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan pasien bisa menyelesaikan masa karantinanya.

2. Untuk pasien bergejala, maka karantina dilakukan 10 hari sejak muncul gejala, dan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jadi total yang dilakukan adalah sebanyak 13 hari. Pasien hanya boleh meninggalkan masa karantina jika sudah dikonfirmasi negatif dan bebas gejala, serta dengan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan.

Ilustrasi covid-19, Beda gejala Covid-19 varian Omicron dan Delta. (Pixabay/Engin_Akyurt)
Ilustrasi covid-19, Beda gejala Covid-19 varian Omicron dan Delta. (Pixabay/Engin_Akyurt)

Jadwal PCR Ulang untuk Pasien Karantina Mandiri

Seperti yang disampaikan di atas, terdapat jadwal tes PCR yang diberlakukan untuk membantu mengontrol kondisi pasien. Secara spesifik, berikut jadwal yang bisa jadi acuan.

  • H+0 menjadi tanggal konfirmasi tes PCR positif, dan dimulainya masa karantina.
  • H+6 menjadi kali pertama dilakukan exit test PCR pertama untuk melihat kondisi pasien apakah sudah negatif atau masih dalam keadaan positif. Nantinya hasil ini akan jadi pertimbangan nakes atau dokter.
  • H+10 menjadi exit tes selanjutnya ketika pada exit test pertama masih dinyatakan positif. Ketika pada h+10 ini masih dinyatakan positif, maka pasien wajib meneruskan karantina mandiri yang dijalaninya sampai hasil exit test menunjukkan hasil negatif dan sudah tak menunjukkan gejala Omicron.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan Selama Karantina atau Isoman?

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, 107 Nakes di Kota Jogja Terpapar Covid-19

Nah dalam rangka menjalani karantina atau isolasi mandiri, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar mempercepat proses pemulihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI