Suara.com - Indonesia memiliki sejumlah gelaran skala besar di bidang pariwisata tahun ini, seperti MotoGP Mandalika hingga delegasi G20 di Bali.
Dalam persiapannya, pemerintah melalui Satgas COVID-19 menyebut salah satu strategi yang diterapkan adalah sistem bubble. Sistem ini untuk memastikan terpantaunya keamanan aktivitas masyarakat dari sektor terkecil sampai terbesar.
Di Indonesia, sejak awal tahun 2022, pemerintah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Seperti travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam, Bintan, dan Singapura. Lalu, sistem bubble Penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, rangkaian Kegiatan delegasi G20 di Indonesia, dan terbaru yaitu Surat Edaran (SE) Satgas No. 8 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Untuk itu saya hendak menjelaskan inti pokok Surat Edaran terkait Pengawasan Kegiatan Besar dan Wisata di Provinsi Bali agar dapat terimplementasi dengan baik kedepannya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Baca Juga: Sebanyak 35 Wisatawan Travel Bubble Singapura Akhirnya Berwisata di Bintan, Didampingi Dubes
Pertama, untuk pelaku perjalanan hendak memasuki kawasan bubble. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit.
Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dengan pemeriksaan berkas seperti bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.
Pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Juga ada syarat khusus memasuki kawasan, wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.
"Khusus warga negara asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan COVID dan evakuasi medis," jelas Wiku.
Kedua, untuk pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble. Harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, interaksi terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan, menjalani testing baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali, wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala COVID-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan Sistem Travel Bubble untuk Pariwisata di Bali
Ketiga, untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble. Wajib melakukan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble, dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan khususnya kebijakan pelaku perjalanan terkini di daerah tujuannya.
Disamping itu, penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan penyelenggara kegiatan. Dimana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan pelaku bubble, atau riwayat kesehatan.
Sedangkan kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona. "Secara spesifik perlu saya tekankan bahwa sistem bubble yang diikuti PPLN termasuk upaya mencegah importasi kasus. Pada prinsipnya sistem bubble mencakup upaya karantina yang disesuaikan sehingga perkembangan manifestasi gejala tetap dapat terpantau dengan baik," lanjutnya.
Tentang sistem bubble, sebenarnya lebih dulu diterapkan di negara lain seperti Jepang dan Thailand. Indonesia, mengadaptasinya dan terbukti sukses pada kegiatan PON XX tahun 2021. Pada prinsipnya, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda. Dan memisahkan orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan sistem bubble ini diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia. Kendati demikian, sistem bubble dengan protokol kesehatan dirancang sedemikian rupa tidak menutup risiko penularan jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif.
Selain itu masyarakat perlu memperhatikan riwayat aktivitas dan perjalanannya sebelum memasuki kawasan bubble yang seharusnya dapat sama ketatnya dengan apa yang dijalankan dalam sistem bubble.
"Kita harus bekerjasama mensukseskan upaya pembukaan bertahap ini agar tidak menimbulkan transmisi komunitas di dalam kawasan bubble ataupun di luar kawasan bubble akibat importasi kasus termasuk di wilayah aglomerasi," pungkas Wiku.