Benarkah Kemenkes Pangkas Masa Isolasi Covid-19 Jadi 7 Hari? Ternyata Begini Faktanya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:36 WIB
Benarkah Kemenkes Pangkas Masa Isolasi Covid-19 Jadi 7 Hari? Ternyata Begini Faktanya
Ilustrasi virus corona. (Pixabay/Engin_Akyurt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan memangkas waktu isolasi menjadi 7 hari. Namun, pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Kalau H+5 itu harus berdasarkan hasil pcr yg negatif baru Peduli lindungi akan hijau,kalau isolasi H+10 itu yg otomatis hijau pada hari ke-11," ujar Nadia saat Dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/2/2022).

Nadia menegaskan untuk aturan isolasi sendiri tetap 10 hari untuk orang tanpa gejala. Sedangkan jika mengalami gejala masa isolasi 10+3.

"(jadi) enggak perlu tes PCR/antigen. Nah, sekarang dengan omicron yang cepat kesembuhannyaa maka memungkinkan kalau seseoarng sudah merasa sehat dan juga tidak ada gejala lagi bisa periksa PCR utuk melihat apakah sudah negatif sehingga isolasi bisa selesai," kata Nadia.

Baca Juga: Sebanyak 7 Ibu Hamil Positif Covid-19 di Rohul, Satu Harus Melahirkan secara Caesar

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021). [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]
Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021). [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, yang diperbarui pada 22 Februari 2022, terdapat sejumlah kriteria pasien yang dinyatakan bisa selesai isoman. Di antaranya:

  1. Pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala menjalankan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau pasca tes PCR positif.
  2. Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk pasien bergejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Jika setelah terkonfirmasi positif, ada hasil tes lain yang menyatakan negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui. Kemudian, exit test bisa dilakukan pada hari kelima pasca dinyatakan positif dan hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.

Kemenkes mengatakan bahwa exit test cukup dilakukan satu kali tes PCR, maka status di aplikasi PeduliLindungi juga akan berubah apabila sudah negatif.

"Kalau negatif, otomatis status PeduliLindungi menjadi hijau. Kalau kemarin-kemarin harus dua kali, jadi banyak pertanyaan 'kok saya sudah negatif hari kelima tapi masih hitam?' Kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi exit tes kedua," kata Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa status hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum hingga terbukti negatif Covid-19.

Baca Juga: Sakit perut Biasa atau Akibat Virus Corona Covid-19, Ini Bedanya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI