Suara.com - Pemerintah Indonesia berkali-kali menyatakan berencana untuk membuat pandemi Covid-19 sebagai endemi. Namun, dengan munculnya virus corona varian omicron, kasus Covid-19 di Indonesia justru mengalami lonjakan drastis.
Lantas, kapan sebenarnya Indonesia akan mencabut status pandemi Covid-19 dan masuk ke endemi? Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan semua negara perlu menunggu arahan resmi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing negara..
“Pandemi dinyatakan secara global oleh WHO dan kita termasuk dalam masyarakat global. Bagaimanapun juga, kita tidak bisa sebagai sebuah komunitas global menyatakan Indonesia sudah keluar dari pandemi,” kata Nadia dalam Konferensi Pers DBS Asian Insights Conference 2022: Towards a Revolutionary Future dikutip dari ANTARA, Kamis, (24/2/2022).
Nadia juga mengatakan bahwa untuk menentukan status endemi juga tidak dapat diputuskan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih perlu melakukan pemantauan situasi pandemi lebih lanjut termasuk memperhatikan berbagai indikator dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Update: Pasien Covid-19 Rawat Inap RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 125 Orang
Menurut Nadia, yang bisa dilakukan oleh negara untuk menuju endemi adalah mengadakan kebijakan-kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan juga kepentingan ekonomi, sehingga Indonesia bisa tumbuh secara finansial. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Misalnya untuk menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Kita cukup confident Indonesia bisa bersama-sama dengan seluruh masyarakat menuju endemi,” kata dia.
Walaupun demikian, ia mengaku kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan kasus bila seluruh pemerintah daerah memiliki rasa kepemilikan untuk ikut berperan mengatur dan mengawasi laju mobilitas dan kegiatan di daerahnya.
“Kita negara besar, variasinya besar dengan desentralisasi. Harus ada rasa ownership dari pemerintah daerah dalam penanganan pandemi ini. Jangan sampai di pusat kebijakan mobilitasnya dibatasi, tapi di daerah tidak terjadi hal yang sama,” ujar dia.
Dengan adanya rasa kepemilikan dari setiap pemerintah daerah itu, bila sewaktu-waktu negara menerapkan kembali PPKM darurat ataupun kebijakan lainnya, intervensi bisa saling terjalin dengan baik dan semua masyarakat dapat memahami aturan tersebut melalui komunikasi risiko yang dibangun guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Kaji Wacana Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat