Suara.com - Periode libur panjang mulai dari Sabtu 26 Februari hingga Senin 28 Februari 2022 mendapat perhatian penuh dari Satgas COVID-19. Sebab, pada periode libu panjang alias long weekend biasanya mobilitas masyarakat meningkat.
Meski pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM yang berlaku.
"Meskipun begitu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus COVID-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," ujarnya mengutip situs resmi Satgas COVID-19.
Dan saran bagi populasi renta agar menunda dulu kegiatannya. Populasi ini seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh. Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.
Baca Juga: Jember Aktifkan Kembali PPKM Mikro Akibat Lonjakan Kasus Virus Corona
Lalu, kepada Pemerintah Daerah diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak.
Serta masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.