PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, Satgas COVID-19 Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakkan Aturan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 22:59 WIB
PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, Satgas COVID-19 Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakkan Aturan
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM untuk wilayah Jawa - Bali diperpanjang, melalui InInstruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022.

Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing. Untuk itu, Satgas COVID-19 meminta seluruh pemerintah daerah serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah.

"Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ungkap juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi. Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Waspadai Peningkatan Kasus Varian Omicron di Luar Pulau Jawa dan Bali

Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]

Di samping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal.

Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Kedua, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.

"Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," ungkapnya.

Baca Juga: Kota Magelang PPKM Level 4, Petugas Medis Siaga Jangkau Pasien Hingga Tingkat RW

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI