Cegah Penularan Varian Omicron Meluas, Vaksinasi Dosis Kedua Perlu Terus Ditingkatkan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 22:33 WIB
Cegah Penularan Varian Omicron Meluas, Vaksinasi Dosis Kedua Perlu Terus Ditingkatkan
ilustrasi vaksinasi COVID-19. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksinasi dosis kedua perlu ditingkatkan, terutama di luar pulau Jawa dan Bali yang cakupannya masih rendah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, ada 20 provinsi yang harus segera mengejar target vaksinasi kedua yang ditetapkan pemerintah.

"Langkah yang harus dilakukan ialah memantau data vaksinasi di tiap kabupaten/kota termasuk besar stok dosis berkala bersama dengan dinas kesehatan setempat untuk perencanaan kegiatan vaksinasi yang baik dengan prioritas kelompok rentan," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Melihat perkembangan terkini, ada 49 persen populasi belum menerima dosis kedua. Bahkan trennya terjadi penurunan laju suntikan dosis vaksin Februari ini. Padahal, vaksin penting untuk mencegah penambahan kasus di dalam daerah maupun importasi kasus ke daerah lainnya.

Baca Juga: WHO Akan Dirikan Pusat Latihan Pembuatan Vaksin Covid-19 mRNA Untuk Negara Menengah, Indonesia Ikut?

Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Lampung. (Dok: Istimewa)
Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Lampung. (Dok: Istimewa)

Adapun, daftar 20 provinsi yang masih perlu mengejar target vaksinasi dosis kedua adalah:

  1. DKI Jakarta,
  2. Bali,
  3. DI Yogyakarta,
  4. Kepulauan Riau,
  5. Kalimantan Timur,
  6. Jawa Tengah,
  7. Jawa Timur,
  8. Jawa Barat,
  9. Sumatera Utara,
  10. Riau,
  11. Nusa Tenggara Barat,
  12. Banten,
  13. Sumatera Selatan,
  14. Lampung,
  15. Sulawesi Utara,
  16. Sulawesi Selatan,
  17. Sumatera Barat,
  18. Kalimantan Selatan,
  19. Maluku,
  20. dan Papua.

Lebih jelasnya, Dosis vaksin pertama bertujuan menstimulasi produksi antibodi ke dalam sistem imun tubuh untuk pertama kalinya atau seringkali disebut respon imun pertama.

Sedangkan dosis kedua bertindak sebagai booster untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respon memori yang optimal saat melawan virus COVID-19 lagi di kemudian hari.

Untuk kandungan vaksin, ada yang dibuat dengan mematikan virus, ada yang dibuat dari bagian protein virus, ada pula yang dibuat dari materi genetik virus, dan lain sebagainya. Namun, untuk vaksin yang sudah beredar dirancang sedemikian rupa dan penggunaannya harus sesuai aturan.

"Sama seperti produk kesehatan lainnya, vaksin juga wajib diberikan sesuai dosis yang ditetapkan produsen agar mencapai kekebalan optimal," imbuh Wiku.

Baca Juga: Keren! Ada 106 Warga Desa Paloan Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Terkait pemberian dosis vaksin, tergantung jenis dan mereknya. Ada yang hanya 1 kali, dan ada yang harus 2 kali dosis bahkan lebih dengan jarak waktu tertentu.

Walau beragam, jumlah vaksin yang telah mendapat izin edar dari WHO masih terbatas jika dibandingkan kebutuhan dosis vaksin dari seluruh negara di dunia. Per 18 Februari Tahun 2022, tercatat baru 26 jenis vaksin yang mendapat EUL di saat 339 vaksin lain masih dalam tahap pengembangan.

Untuk Indonesia, saat ini dapat mengamankan alokasi vaksin di tengah keterbatasan jenis vaksin global. Hal ini berkat diplomasi global serta bantuan dari berbagai negara lainnya. Sebagian besar alokasi vaksin 2 dosis dan memiliki tujuan yang berbeda dan saling melengkapi.

Sama halnya dengan jumlah dosis, jarak pemberian antar dosis berbeda - beda tergantung jenisnya. Meskipun demikian, pemberian dosis kedua tidak boleh terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi hingga lebih dari 6 bulan, maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal.

Sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia terkait Imunisasi (ITAGI), apabila dosis pertama sudah diberikan lebih dari 6 bulan lalu dan dosis dua belum diberikan, maka vaksin perlu diulang dari dosis pertama.

"Walaupun tentunya ketentuan ini dapat berubah apabila setelah dosis pertama, seseorang tertular COVID-19 sebelum dosis kedua sempat diberikan," lanjut Wiku.

Dengan demikian, dari fakta - fakta tersebut maka perlu dicermati 2 hal. Pertama, perlunya melengkapi dosis vaksinasi sesuai vaksin yang didapatkan. Penggunaan vaksin yang dosisnya tidak lengkap tidak dapat menimbulkan respon kekebalan tubuh yang optimal. Kedua, jangan sampai terlambat melengkapi dosis vaksin.

Keterlambatan vaksin kecuali akibat tertular COVID dan halangan medis lainnya, dapat menyebabkan pengulangan dosis pertama. Dengan kata lain, akan menjadi sia-sia. Perluasan cakupan dan percepatan vaksinasi menjadi genting mengingat faktanya banyak stok vaksin yang sudah terdistribusikan ke gudang daerah namun belum disuntikan dan terancam untuk kadaluarsa.

Padahal nyatanya sangat sulit bagi Indonesia mendapatkan alokasi vaksin sebesar apa yang kita dapatkan hari ini. Untuk itu, kita perlu bersyukur dengan memanfaatkannya sebaik mungkin. Oleh karena itu, jangan ragu untuk segera mendapatkan dosis kedua vaksinasi maupun booster dosis ketiga, terutama bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

"Partisipasi kita untuk ikut divaksinasi sangat berarti sebagai upaya pencegahan penularan dari segala aspek selain menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI