Suara.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila tidak bergejala atau hanya gejala ringan.
Setelah selesai masa isoman, pasien tidak perlu lakukan tes PCR Covid-19 apabila tidak tidak merasakan gejala apa pun.
Tapi, berapa lama waktu isoman yang aman?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, yang diperbarui pada 22 Februari 2022, terdapat sejumlah kriteria pasien yang dinyatakan bisa selesai isoman. Di antaranya:
Baca Juga: Epidemiolg AS Desak WHO Nyatakan Omicron Siluman Sebagai Variant of Concern, Kenapa?
- Pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala menjalankan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau pasca tes PCR positif.
- Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk pasien bergejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa hari pertama masa karantina dihitung sehari setelah terkonfirmasi positif Covid-19 dari tanggal hasil lab keluar bukan pengambilan sampel.
Jika setelah terkonfirmasi positif, ada hasil tes lain yang menyatakan negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui. Kemudian, exit test bisa dilakukan pada hari kelima pasca dinyatakan positif dan hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.
Kemenkes mengatakan bahwa exit test cukup dilakukan satu kali tes PCR, maka status di aplikasi PeduliLindungi juga akan berubah apabila sudah negatif.
"Kalau negatif, otomatis status PeduliLindungi menjadi hijau. Kalau kemarin-kemarin harus dua kali, jadi banyak pertanyaan 'kok saya sudah negatif hari kelima tapi masih hitam?' Kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi exit tes kedua," kata Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa status hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum hingga terbukti negatif Covid-19.
Baca Juga: Pulang dari Isoman, Raffi Ahmad Binggung Sikap Nagita dan Rafathar: Gak Ada yang Kangen Sama Gue