Kemenkes Akan Buat Aturan Terkait Swab Antigen Mandiri, Ahli Sarankan 4 Hal Ini

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:55 WIB
Kemenkes Akan Buat Aturan Terkait Swab Antigen Mandiri, Ahli Sarankan 4 Hal Ini
Petugas kesehatan melakukan test usab antigen massal secara serentak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin (18/1/2021). (Suara.com/Anang Firmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan berencana keluarkan aturan resmi yang mengatur penggunaan swab antigen mandiri di rumah. Rencana tersebut dirasa perlu dihargai karena pada kenyataannya, penggunaan swab antigen mandiri telah banyak digunakan masyarakat sejak tahun lalu.

"Jadi akan memberikan kejelasan tentang mana produk yang dapat digunakan dan tentu juga disertai dengan cara penggunaan," kata ahli patologi Universitas Sebelas Maret dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PD., PhD., dihubungi suara.com, Selasa (22/2/2022).

Secara umum, Kemenkes sebenarnya telah memiliki aturan terkait jual beli alat kesehatan melalui Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang standart kegiatan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Meski begitu, menurut dokter Tonang, dalam izin penggunaan swab antigen mandiri selama kondisi pandemi Covid-19 memang perlu aturan khusus. Sedikitnya perlu ada empat poin yang harus diatur. Poin pertama terkait standar alat swab yang bisa dibeli dan lokasi pembelian. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Antibodi Covid-19 Membuat ASI Berubah Warna, Benarkah?

Jajaran kepolisian memberikan pelayanan tes antigen secara gratis kepada pelaku perjalanan saat operasi pengetatan mudik di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Jajaran kepolisian memberikan pelayanan tes antigen secara gratis kepada pelaku perjalanan saat operasi pengetatan mudik di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Poin kedua, mengenai standar penggunaan dan tata cara swab antigen mandiri yang benar. Ketiga, aruran mengenai tata cara kelola limbah medis alat swab antigen yang telah digunakan. Poin keempat, mengenai tindak lanjut dari hasil swab antigen mandiri tersebut.

"Contoh mudahnya seperti tes kehamilan di rumah, kemudian positif itu kan ada keberlanjutan. Kalau swab antigen mandiri juga sama. Kalau hasilnya begini, selanjutnya bagaimana. Karena namanya tes mandiri itu sangat bergantung dengan komitmen dan niatan kita," ujarnya.

Selain itu, dokter Tonang juga menyarankan agar Kemenkes memperjelas pengertian swab antigen mandiri yang diizinkan. 

"Apakah betul-betul dilakukan oleh sendiri, artinya tidak oleh orang lain atau misalnya dibantu oleh anggota keluarga lain. Juga harus kita tunggu karena mengambil sampel sendiri itu sebetulnya tidak sekadar dicolok (ke hidung), ada standarnya," ujarnya.

Baca Juga: Infeksi Omicron Berapa Lama di Dalam Tubuh? Ketahui Gejala dan Langkah yang Perlu Dilakukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI