Sudah Tahu Aturan Masa Karantina pasien Covid-19 Terbaru? Ini Ketentuan Lamanya Waktu Isoman

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:50 WIB
Sudah Tahu Aturan Masa Karantina pasien Covid-19 Terbaru? Ini Ketentuan Lamanya Waktu Isoman
Ilustrasi pasien positif Covid-19 yang melakukan isoman (Foto oleh cottonbro dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Varian Omicron memang menjadi prahara tersendiri selama pandemi berlangsung. Namun dengan keluarnya aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru, maka Anda juga wajib paham terkait poin besarnya sehingga bisa mengikuti prosedur baru ini.

Untuk mengetahui aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru, Anda bisa simak ulasan singkat di bawah ini.

Aturan Masa Karantina Pasien Covid-19 Terbaru

Karantina dilakukan pada orang yang sudah terpapar Covid-19. Yang dimaksud terpapar adalah memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau bepergian ke wilayah yang telah tengah berada pada status Level 3 atau lebih.

Baca Juga: Daftar Gejala Omicron di Fase Awal, Jangan Anggap Gampang Penyakitnya

Orang ini dianggap memiliki resiko besar sudah tertular dan menyimpan virus tersebut. Maka dari itu, karantina dilakukan guna meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 varian Omicron ini. Meski tak kemudian berarti orang tersebut positif, tapi resiko menjadi carrier tetap ada dan wajib diwaspadai.

Peraturan terbaru menyebutkan masa karantina orang yang terpapar Covid-19 sendiri sekarang adalah 5 hari sejak hari pertama menjalani karantina. Dengan catatan pada hari ke-5 dilakukan screening menunjukkan hasil negatif.

Bagaimana Jika Seorang Tak Melakukan Screening?

Maka masa karantinanya diperpanjang hingga 14 hari untuk memastikan virus yang mungkin terbawa sudah mati dan dinetralisir oleh tubuh.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri sendiri, masa karantinanya adalah 10 hari, dan diakhiri dengan hasil negatif pada PCR yang dilakukan satu hari sebelum keluar.

Baca Juga: Tempat Isolasi Terpusat SKB Kota Malang Terisi 29 Pasien Corona

Bagaimana untuk Pasien Terkonfirmasi Covid-19?

Nah untuk aturan terbaru pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sendiri, disebut dengan isolasi. Isolasi mandiri ini bisa dilakukan selama 10 hari untuk pasien positif tanpa gejala, dan dihitung sejak pengambilan spesimen saat terkonfirmasi dengan acuan PCR.

Isoman dilakukan 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah 3 hari bebas gejala demam ataupun gangguan pernafasan untuk pasien bergejala sedang ataupun berat. Jadi, ketika pasien selesai melakukan isoman nantinya, diharapkan virus sudah benar-benar tak bisa menular.

Itu tadi sedikit informasi megenai aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas selanjutnya. Tetap terapkan prokes ketat, dan semoga selalu diberkahi kesehatan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI