"Artinya, walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Nadia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out. Agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan optimal dari potensi terburuk infeksi Covid-19 melalui pemberian dosis lengkap.