Profesor Zubairi Sebut Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Bukan Karena Vaksin dan Booster Tidak Efektif

Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:01 WIB
Profesor Zubairi Sebut Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Bukan Karena Vaksin dan Booster Tidak Efektif
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. (Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Profesor Zubairi Djurban menekankan bahwa tinggi kasus positif virus corona saat ini bukan karena efektivitas vaksin dan booster tidak berguna.

Profesor Zubairi menyampaikan, fungsi sebenarnya vaksin memang bukan untuk mencegah infeksi virus.

"Publik perlu memahami bahwa kasus harian yang tinggi sekarang bukan karena vaksin dan booster tidak berhasil. Vaksin tak dimaksudkan mengurangi tingkat infeksi, tetapi rawat inap dan tingkat kematian. Tentu harus didukung prokes ketat," kata Profesor Zubairi melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).

Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu juga mengingatkan bahwa angka kematian pada pasien Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Baca Juga: Antibodi dari Vaksin Covid-19 mRNA Lebih Efektif Melawan Virus Corona daripada Kekebalan Alami? Begini Kata Hasil Riset

Data harian per Kamis (17/2), tercatat 206 orang meninggal dunia dalam sehari. Jumlah itu menjadi yang terbanyak selama gelombang virus corona varian Omicron terjadi.

"Jangan menormalkan jumlah kematian ini kemudian dibandingkan dengan jumlah populasi Indonesia. Tidak ada satu pun kematian yang baik-baik saja," tulis Profesor Zubairi.

Data Satgas Covid-19 pemerintah menunjukkan bahwa kasus positif mencapai rekor hingga di atas 60 ribu per hari dalam dua hari berturut-turut pada Rabu (16/2) dan Kamis (17/2).

Sementara itu, angka kematian mulai mencapai ratusan orang per hari sejak 11 Februari lalu.

Terkait vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru dengan mengharuskan masyarakat yang belum disuntik dosis kedua lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.

Baca Juga: Masuk Tahun Ketiga Pandemi Covid-19, Dokter Top AS Dr Anthony Fauci Serukan Kembali Hidup Normal

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang diterbitkan 13 Februari 2022.

"Artinya, walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Nadia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out. Agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan optimal dari potensi terburuk infeksi Covid-19 melalui pemberian dosis lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI