Syarat Isoman Pasien Omicron, Perhatikan Ketentuan Klinis dan Kriteria Rumah Menurut Kemenkes

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:34 WIB
Syarat Isoman Pasien Omicron, Perhatikan Ketentuan Klinis dan Kriteria Rumah Menurut Kemenkes
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang sudah disediakan Pemerintah pusat, Pemda (pemerintah daerah), atau swasta yang bekerja sama dengan Puskesmas maupun Dinkes (dinas kesehatan).

Demikian informasi mengenai syarat isoman pasien omicron untuk pasien gejala ringan maupun tanpa gejala. Semog informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI