Suara.com - Varian Omicron telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat dan sekarang menjadi varian utama di banyak negara. Omicron jauh lebih menular daripada varian virus COVID-19 sebelumnya, termasuk Delta. Jika terinfeksi virus ini, bisa melakakukan isoman (isolasi mandiri). Adapun syarat isoman pasien omicron yakni sebagai berikut.
Diketahui, Omicron ini adalah varian yang sangat baru. Omicron menyebabkan gejala yang mirip dengan varian lain, seperti Delta. Namun, di negara yang memiliki sebagian besar orang yang divaksinasi, banyak orang juga tidak memiliki gejala sama sekali, tetapi masih dapat menularkan virus ke orang lain. Sehingga syarat isoman pasien omicron ini perlu kalian ketahui.
Melansir dari situs resmi Kemenkes, Selasa (15/2/2022), saat ini pasien terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isoman (isolasi mandiri) di rumah dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menkes (Menteri Kesehatan) RI No HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan serta Pengendalian Kasus COVID-19 Omicron.
Baca Juga: Isolasi Mandiri Usai Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Raffi Ahmad
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini beberapa syarat isoman pasien omicron yang perlu diperhatikan yang dilansir dari situs Kemeneks.
Syarat Isoman Pasien Omicron
Dalam surat edaran terbaru dikeluarkan Kemenkes, pasien yeng terkonfirmasi COVID-19 gejala ringan dan tanpa gejala diperbolehkan melakukan isoman jika sesuai dengan syarat klinis serta syarat rumah.
Adapun untuk syarat klinis yaitu sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Bisa akses telemedicine maupun layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk isoman sebelum diizinkan keluar
Sedangkan untuk syarat rumah yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Gara-Gara Dilayani Terus, Raffi Ahmad Kebingungan Ubah Background Zoom Sendiri
- Pasien wajib tinggal di kamar yang terpisah atau lantai terpisah
- Ada kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan anggota kekuarga atau penghuni rumah lainnya
- Bisa akses pulse oksimeter
Jika pasien omicron tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan di atas, maka pasien wajib isolasi menggunakan fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, selama menjalani isolasi, pasien terkonfirmasi Omicron harus berada dalam pengawasan medis dan Satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang sudah disediakan Pemerintah pusat, Pemda (pemerintah daerah), atau swasta yang bekerja sama dengan Puskesmas maupun Dinkes (dinas kesehatan).
Demikian informasi mengenai syarat isoman pasien omicron untuk pasien gejala ringan maupun tanpa gejala. Semog informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi