Suara.com - Isu mengenai mafia karantina sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu, terutama di kalangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dikabarkan, banyak PPLN merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina yang disediakan pihak hotel karantina.
Menanggapi hal tesebut, Kementerian Kesehatan kini mengizinkan PPLN yang menjalani karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda di luar rujukan pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kulit Kering dan Bibir Pecah-pecah Bisa Jadi Tanda Gejala Omicron, Waspada Lagi Yuk!
"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di Jakarta pada Senin (14/2/2022) kemarin.
Sebelumnya, aturan karantina bagi PPLN hanya diizinkan lakukan tes PCR di laboratorium rujukan Kemenkes.
Dokter Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina memang mungkin saja terjadi.
Mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif," tutur Nadia.
Meski begitu, tes pembanding PCR juga dibatasi hanya di beberapa laboratorium yang telah ditunjuk.
Laboratorium tersebut adalah Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding harus ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Nadia menekankan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non PPLN dengan hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Tetapi sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan.
Bisa juga isolasi di tempat isolasi terpusat jika isolasi mandiri tidak memungkinkan.