Suara.com - Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Bagi pasien Covid-19 baik bergejala ringan maupun tidak bergejala diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing. Lantas bagaimana ciri-ciri sembuh dari omicron bagi orang yang usai melakukan isoman?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam salah satu poin menyebutkan kriteria atau ciri-ciri sembuh dari Omicron pada pasien Covid-19 sehingga bisa dinyatakan selesai melakukan isolasi mandiri.
Berikut ini ciri-ciri sembuh dari Omicron usai melakukan isolasi mandiri yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kriteria Dinyatakan Selesai Isolasi/Sembuh dari Covid-19
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Dorong Pemanfaatan Digitalisasi Bagi UMKM Terdampak Pandemi Covid-19
- Pada kasus Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari.
- Pada kasus Covid-19 yang mengalami perbaikan klinis pada saat isoman, dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dinyatakan sembuh.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang mengalami perbaikan klinis pada saat isoman akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Syarat Klinis dan Syarat Rumah Tempat Isoman Pasien Covid-19
Selain mengetahui ciri-ciri sembuh dari Covid-19 varian omicron, pasien Covid-19 harus memperhatikan syarat klinis dan syarat rumah yang akan digunakan sebagai tempat isoman. Syarat tersebut dapat berdampak kepada tingkat kesembuhan pasien dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama isoman.
Bagi yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut, pasien dapat melakukan isolasi terpusat yang ada dalam pengawasan Puskesmas dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
1. Syarat Klinis
- Usia lebih kurang dari 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine maupun layanan kesehatan
- Berkomitmen untuk isolasi mandiri sebelum diizinkan untuk selesai
2. Syarat Rumah
Baca Juga: Sejak Ada Varian Omicron, Tren Kasus Covid-19 Alami Perubahan Menjadi Lebih Banyak Papar Anak
- Dapat tinggal di kamar yang terpisah
- Ada kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Demikian adalah informasi mengenai ciri-ciri sembuh dari omicron berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang wajib untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat