Tips dari Mantan Menkes Siti Fadilah Jika Terinfeksi Omicron: Ingat 3 Hari Terakhir Ketemu Siapa?

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:03 WIB
Tips dari Mantan Menkes Siti Fadilah Jika Terinfeksi Omicron: Ingat 3 Hari Terakhir Ketemu Siapa?
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (Instagram/@siti_fadilah_supari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memberikan tips yang harus dilakukan apabila terinfeksi Omicron.

Menteri Kesehatan yang menjabat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, bahwa masyarakat patut curiga saat mengalami gejala seperti batuk kering, sakit tenggorokan, sakit kepala, hingga demam.

"Gejala omicron itu tidak khas, tetapi ada rasanya seperti masuk angin, sakit persendian," ujar Siti Fadilah dalam kanal YouTubenya dikutip suara.com, Rabu (9/2/2022).

Jika mengalami gejala itu, kata dia, sebaiknya periksa dan ingat kembali apakah selama 3 hari ke belakang bertemu dengan orang yang positif Covid-19.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Sebut Varian Omicron Cukup Dilawan dengan Obat, Tanpa Perlu Vaksin

Tapi jika merasa tidak ada orang di sekeliling yang positif Covid-19, atau tidak mengingat siapa saja yang ditemui, maka disarankan untuk lakukan tes PCR.

"Kalau Anda tidak bisa men-tracing sendiri dan ragu-ragu, Anda boleh tes PCR. Kalau positif kemungkinan Anda menderita Omicron, walaupun belum tentu, tapi tandanya udah jelas," kata dia.

Namun, Menkes Indonesia periode 2010-2014 itu juga berpesan, bahwa meski dinyatakan positif Covid-19, tidak lantas harus mendatangi rumah sakit minta diisolasi atau dirawat.

Ini karena sistem rumah sakit hanya bisa menerima pasien Covid-19 bergejala sedang hingga berat, yang benar-benar membutuhkan perawatan ICU hingga alat ventilator atau alat bantu pernapasan.

Tapi apabila gejalanya hanya batuk dan demam, ia menyarankan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah atau di isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah setempat, selama minimal 5 hingga 10 hari.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Diduga Omicron adalah ASN Pemprov Lampung yang Baru Pulang dari Bogor

"Kalau Anda terkena Omicron, maka Anda tidak perlu memenuhi rumah sakit, (karena) pemerintah sudah mempunyai program yang bagus sekali untuk masyarakat," tutup Siti Fadilah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI