New York Wacanakan Hapus Wajib Gunakan Masker di Dalam Ruangan, Tanda Kasus COVID-19 Melandai?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:08 WIB
New York Wacanakan Hapus Wajib Gunakan Masker di Dalam Ruangan, Tanda Kasus COVID-19 Melandai?
Ilustrasi disabilitas laring. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban menggunakan masker di ruangan tertutup, yang diberlakukan demi menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron, bakal dicabut dalam waktu dekat di New York, Amerika Serikat.

Gubernur New York Kathy Hochul berencana mengakhiri aturan wajib masker di sebagian besar ruang publik yang tertutup, mengikuti jejak beberapa negara bagian lain di AS yang mencabut aturan serupa.

Mandat masker telah mendapat penentangan lewat pengadilan. Gubernur dari Demokrat itu bermaksud membiarkan aturan tersebut habis masa berlakunya ketimbang memperbaruinya, kata NYT pada Selasa.

Harian itu mengutip tiga sumber yang disebut telah diberi tahu tentang keputusan Hochul tersebut.

Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Lebih Ringan dan Tidak Timbulkan Efek Jangka Panjang?

ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)

NYT mengatakan belum jelas apakah pemerintahan Hochul juga akan memperbarui atau mencabut aturan wajib masker di sekolah-sekolah umum di New York yang masa berlakunya akan habis dalam dua pekan.

Perwakilan gubernur belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters.

Hochul menyebut mandat masker secara umum bersifat sementara saat pertama kali memberlakukannya pada 31 Desember. Ketika itu varian Omicron virus corona yang sangat menular tengah memicu lonjakan kasus COVID-19 dan mengancam sistem kesehatan.

Langkah untuk membiarkan aturan itu kedaluwarsa diambil setelah para pejabat di sejumlah negara bagian lain yang dipimpin Demokrat –New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon– mengumumkan pada Senin bahwa mereka akan mencabut mandat masker di sekolah dan ruang publik lainnya dalam pekan-pekan mendatang.

Di negara-negara bagian itu, pihak berwenang mengutip surutnya gelombang COVID-19 yang dipicu Omicron, tingkat rawat inap dan angka kematian, yang melanda AS selama musim liburan akhir tahun 2021.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Orang Asing Jangan Disalahkan Terkait Dominasi Kasus Omicron di Jakarta

Pelonggaran aturan masker menyiratkan kecenderungan yang meningkat di kalangan pemimpin politik untuk mencabut status darurat dan beralih pada kebijakan yang memperlakukan virus corona sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Hakim New York membatalkan mandat masker Hochul bulan lalu, memutuskan bahwa sang gubernur telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan aturan yang tidak melalui proses di parlemen negara bagian.

Namun, seorang hakim pengadilan banding mempertahankan aturan itu sehari setelahnya sehingga mandat masker tetap berlaku sementara kasusnya berada dalam tinjauan yudisial. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI