Pedoman Terbaru Tata Laksana Covid-19 Edisi Januari 2022: Ivermectin Dicabut, Pasien Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 16:08 WIB
Pedoman Terbaru Tata Laksana Covid-19 Edisi Januari 2022: Ivermectin Dicabut, Pasien Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat
Pasien Covid-19. (Suara.com/Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terapi tambahan pencegahan gumpalan darah atau antikoagulan, dikarenakan COVID-19 berkaitan dengan kondisi inflamasi dan protrombotik sehingga berisiko terjadi koagulasi.

Antikoagulan rivaroksaban dan fondaparinux ditambahkan pada pedoman edisi terbaru, sebagai pilihan obat selain heparin dan enoksaparin.

4. Gejala ringan tidak perlu rawat inap

Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) dengan pemantauan.

Secara umum tata laksana COVID-19 masih sama, yaitu konsumsi vitamin bagi penderita tanpa gejala, konsumsi vitamin dan antivirus di rumah untuk COVID-19 bergejala ringan, dan perawatan di rumah sakit bagi penderita COVID-19 derajat sedang/berat/kritis.

5. Plasma konvalesen dan ivermectin

Pencabutan beberapa terapi tambahan yang masuk di dalam pedoman sebelumnya seperti plasma konvalesen dan ivermectin, karena terbukti tidak bermanfaat.

Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir sudah dikeluarkan pada buku pedoman edisi ke 3.

Sementara Ivermectin dan TPK tidak pernah termasuk sebagai obat standar pada buku pedoman yang kami susun.

Baca Juga: Gedung SMKN 61 Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Pulau Tidung

6. Perawatan ICU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI