Suara.com - Gabungan Organisasi Profesi dokter di Indonesia mengeluarkan pedoman terbaru tata laksana Covid-19 edisi ke 4 yang terbit pada Januari 2022.
Organisasi profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), merumuskan aturan terbaru berdasarkan hasil penelitian dengan landasan ilmiah.
"Dengan disusunnya buku pedoman terbaru ini, para dokter di seluruh Indonesia diharapkan dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti," tutur dr. Erlina Burhan, SpP, dari PDPI, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Dalam konferensi pers, pedoman terbaru ini memuat beberapa pembaharuan, di antaranya:
Baca Juga: Gedung SMKN 61 Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Pulau Tidung
1. Definisi kasus
Definisi kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron, yang saat ini merupakan varian yang banyak ditemukan dan cepat menular. Kasus probable varian Omicron
adalah kasus konfirmasi COVID-19 yang berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF.
Kasus probable Omicron akan menjadi konfirmasi Omicron setelah didapatkan hasil positif pada pemeriksaan Whole Genome sequencing.
2. Obat antivirus baru
Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir, yang efektif berdasarkan hasil penelitian terbaru digunakan untuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Gagal Jadi Dokter, Pemuda Ini Buka Usaha Rumah Makan Dokter Spesialis Lapar
3. Terapi tambahan gumpalan darah
Terapi tambahan pencegahan gumpalan darah atau antikoagulan, dikarenakan COVID-19 berkaitan dengan kondisi inflamasi dan protrombotik sehingga berisiko terjadi koagulasi.
Antikoagulan rivaroksaban dan fondaparinux ditambahkan pada pedoman edisi terbaru, sebagai pilihan obat selain heparin dan enoksaparin.
4. Gejala ringan tidak perlu rawat inap
Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) dengan pemantauan.
Secara umum tata laksana COVID-19 masih sama, yaitu konsumsi vitamin bagi penderita tanpa gejala, konsumsi vitamin dan antivirus di rumah untuk COVID-19 bergejala ringan, dan perawatan di rumah sakit bagi penderita COVID-19 derajat sedang/berat/kritis.
5. Plasma konvalesen dan ivermectin
Pencabutan beberapa terapi tambahan yang masuk di dalam pedoman sebelumnya seperti plasma konvalesen dan ivermectin, karena terbukti tidak bermanfaat.
Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir sudah dikeluarkan pada buku pedoman edisi ke 3.
Sementara Ivermectin dan TPK tidak pernah termasuk sebagai obat standar pada buku pedoman yang kami susun.
6. Perawatan ICU
Penambahan indikasi dan karakteristik pasien covid 19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini perburukan kondisi maupun potensi perburukan.
7. Vaksinasi
Vaksinasi adalah salah satu upaya penting untuk pencegahan dengan perkembangan yang sangat cepat. Pada buku ini ditambahan beberapa jenis vaksin, dosis dan cara pemberian vaksin COVID-19 baru yang efektif.
Terakhir, dr Erlina mengatakan buku pedoman akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit, cirus, dan obat-obatan berdasarkan data terbaru.
"Upaya untuk mengakhiri pandemi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menatalaksana pasien yang terinfeksi saja. Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan sama pentingnya untuk mencegah penularan dan mencegah penyakit yang berat," tutupnya.