Tingkatkan Keamanan Pangan, Harmonisasi Rancangan Aturan Label BPA Galon dari BPOM Diapresiasi

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:37 WIB
Tingkatkan Keamanan Pangan, Harmonisasi Rancangan Aturan Label BPA Galon dari BPOM Diapresiasi
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya rampung melakukan proses harmonisasi rancangan rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon. Langkah itu diapresiasi Peneliti FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis Jakarta, Achmad Haris Januariansyah

"Langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut dapat acungan jempol," katanya.

Apresiasi juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Ia mengatakan bahwa rancangan peraturan itu perlu dilihat dalam konteks BPOM menjalankan tugasnya meningkatkan keamanan dan mutu pangan dan terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi.

Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Bisfenol A, kerap disingkat BPA, adalah senyawa kimia pembentuk Polikarbornat, jenis plastik pada umumnya galon isi ulang. BPOM menggolongkan BPA sebagai senyawa kimia berbahaya bila sampai berpindah dari kemasan pangan ke dalam produk pangan dan terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi tubuh, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Baca Juga: BPOM: Vaksin Merah Putih Bisa Kantongi Izin Juni Mendatang

Draft revisi BPOM atas peraturan label pangan olahan tertanggal 28 November 2021 menyebut produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA".

Kekecualian berlaku untuk produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat, BPOM membolehkan perusahaan mencantumkan label "Bebas BPA".

Draft juga menyebut produsen AMDK punya waktu tiga tahun untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.

Lebih jauh, Tulus meminta BPOM lebih terbuka dalam menjelaskan hasil survei anyar terkait level migrasi BPA pada produk galon isi ulang yang beredar di masyarakat. Dalam sebuah pernyataan yang dilansir Antara pekan lalu, seorang pejabat senior BPOM menyebut hasil uji post-market migrasi BPA pada galon isi ulang dan paparannya pada berbagai kelompok umur "menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan".

"Penggambaran itu perlu diperjelas dengan skor angka yang tegas agar masyarakat bisa mengetahuinya," kata Tulus.

Baca Juga: Lima Vaksin Booster Sudah Kantongi Izin BPOM, Menko Airlangga: Bulan Ini Mulai Disuntikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI