Cegah Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19, Penggunaan APD Harus Dilakukan dengan Tepat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:10 WIB
Cegah Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19, Penggunaan APD Harus Dilakukan dengan Tepat
Pekerja membuat Alat Pelindung Diri (APD) berupa pelindung wajah (Face Shield) di Percetakan Bintang Sempurna, Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron membuat risiko tenaga kesehatan terpapar pun meningkat.

Demi mencegah ini terjadi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berusaha memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baik untuk optimalisasi perawatan pasien maupun perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas seperti pemberian APD level 1, 2, dan 3 berdasarkan besar peluang kontak dengan kasus positif.

"Untuk itu dimohon bagi seluruh masyarakat, khususnya tenaga yang bekerja di rumah sakit untuk ekstra hati-hati dengan disiplin menggunakan alat pelindung diri sesuai pedoman profesi yang telah ditetapkan," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Baca Juga: Andi Sudirman Lepas 1.000 Tenaga Kesehatan Vaksinator Keliling ke Daerah

Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)

Selain itu dihimbau juga untuk pihak rumah sakit memastikan betul bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja dengan ritme yang manusiawi untuk mencegah kemunculan burnout/kelelahan.

Di sisi lain, salah satu cara lain mencegah kenaikan kasus COVID-19 adalah dengan melakukan vaksin booster. Per 7 Februari lalu, kurang lebih telah disuntikkan sebanyak 186 juta dosis vaksinasi pertama, 131 juta dosis vaksinasi dosis kedua, dan 5 juta dosis vaksin ketiga.

Dari sisi vaksin yang akan digunakan, Pemerintah juga menambah jenis vaksin yang akan digunakan sebagai booster.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) bagi vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster.

"Hal ini membuatnya jadi vaksin keenam yang direkomendasikan menjadi booster di Indonesia setelah penetapan CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax," Wiku.

Baca Juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Omicron, Satgas Minta Nakes Kencangkan APD

Adanya penambahan jenis vaksin ini diharapkan dapat meningkatkan laju vaksinasi booster yang perlu dilakukan untuk memperkuat pembentukan kekebalan komunitas yang juga telah dibentuk dari upaya vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster untuk sesegera mungkin memeriksa status kelayakan pada aplikasi Peduli Lindungi dan mendapatkan vaksin pada fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI