Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
4. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
5. Fasilitas Umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk resepsi pernikahan juga maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
6. Sektor Esensial
Pada sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan non karantina, serta kegiatan dan sektor lainnya bisa beroperasi sesuai ketentuan InMendagri. Serta untuk beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan protkes ketat.
"Mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut," tegas Wiku.
Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana