PPKM Level 3, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Sosial dari Satgas COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 10:41 WIB
PPKM Level 3, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Sosial dari Satgas COVID-19
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuang Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pentingnya melakukan pembatasan sosial, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut bahwa kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus.

Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan perlu diperketat.

Data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa - Bali, Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.

Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun InMendagri itu menginstruksikan Pengetatan pada sejumlah kegiatan. Berikut penjelasannya:

1. Sekolah

Kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor non-esensial

Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana

3. Supermarket dan pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI