PPKM Level 3, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Sosial dari Satgas COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 10:41 WIB
PPKM Level 3, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Sosial dari Satgas COVID-19
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuang Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pentingnya melakukan pembatasan sosial, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut bahwa kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus.

Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan perlu diperketat.

Data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa - Bali, Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana

Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun InMendagri itu menginstruksikan Pengetatan pada sejumlah kegiatan. Berikut penjelasannya:

1. Sekolah

Kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor non-esensial

Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Duh, 133 Warga Sumbar Positif Terpapar Covid-19

3. Supermarket dan pasar

Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

4. Tempat ibadah

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Fasilitas Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk resepsi pernikahan juga maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

6. Sektor Esensial

Pada sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan non karantina, serta kegiatan dan sektor lainnya bisa beroperasi sesuai ketentuan InMendagri. Serta untuk beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan protkes ketat.

"Mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut," tegas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI