Suara.com - Setelah sempat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada awal semester Januari 2022 lalu, kini siswa terpaksa kembali melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seiring kasus Covid-19 kembali naik. Meski begitu, beberapa sekolah masih melakukan PTM terbatas sesuai anjuran pemerintah untuk menjaga keamanan kegiatan belajar mengajar.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri, kegiatan PTM terbatas di sekolah tetap menempatkan anak pada risiko tertular Covid-19. Risiko ini semakin relevan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di beberapa kota besar, yang dipicu oleh merebaknya varian Omicron.
Itu sebabnya, manajemen risiko yang baik sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya proses pembelajaran tatap muka secara aman.
Berikut merupakan beberapa faktor penting rekomendasi IDAI yang perlu diperhatikan dengan baik sebagai bagian dari mengantisipasi risiko dari pertemuan tatap muka terbatas di sekolah:
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 8 Februari: Positif 10.817, Sembuh 5.150, Meninggal 40
1. Guru dan petugas sekolah harus vaksin Covid-19 dosis lengkap
Vaksin Covid-19 terbukti bisa meningkatkan antibodi atau kekebalan terhadap virus corona apapun variannya, termasuk varian Delta dan Omicron, dan lain sebagainya. Kekebalan terhadap virus corona akan semakin besar jika seseorang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap, atau bahkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Satgas Covid-19 mencatat per 17 Januari 2022, dari target 208.265.720 orang, sebanyak 176.629.941 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1. Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis 2 sebanyak 119.992.852 orang, dan vaksin dosis 3 sebanyak 1.341.248 orang. Dengan realisasi vaksin Covid-19 dosis lengkap yang sudah melebihi 50% dari target, diharapkan kegiatan PTM dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan cluster baru.
2. Anak-anak sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid
IDAI merekomendasikan hanya anak-anak yang mendapat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap dan tidak memiliki komorbid yang bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pasalnya, anak-anak rawan tertular atau menularkan virus corona saat berkegiatan di luar rumah, termasuk sekolah. Apalagi, daya tahan tubuh anak-anak tidak sebesar orang dewasa dan mudah melemah.
Baca Juga: PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Injak 'Rem Darurat', Kapasitas Mal hingga Pesta Pernikahan Dibatasi
"Saat masa pertumbuhan, anak-anak cenderung lebih mudah sembuh dari penyakit, termasuk Covid-19, tapi ini tidak boleh menjadi alasan untuk lengah akan virus corona," kata dr. Tubagus Argie F.S.S, S.H., AHCS Claim Management, Allianz Life Indonesia, mengutip siaran resminya.
Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun sejak Desember 2021. Oleh karena itu, jika ingin mengikuti PTM, pastikan bahwa anak telah menjalankan vaksinisasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Sedangkan bagi anak yang memiliki komorbid, dan ingin mengikuti PTM di sekolah, maka harus menyertakan surat rekomendasi dari dokter. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
3. Anak-anak sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap
Selain mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, anak yang mengikuti PTM diimbau untuk mendapatkan imunisasi secara lengkap. Kemenkes telah menerapkan imunisasi rutin lengkap untuk anak usia 0-18 tahun. Jadi, imunisasi bukan hanya untuk balita.
Setelah 5 tahun, anak-anak harus mendapatkan berbagai imunisasi seperti DTP (Difteri, Tetanus, dan Pertusis), dan MMR (Measles, Mumps, dan Rubella atau lebih dikenal dengan sebutan Campak, Gondongan, dan Rubella) pada usia 6 tahun. Lalu, imunisasi influenza sekali per tahun. Imunisasi Tifoid setiap 3 tahun sekali. Imunisasi HPV dan dengue mulai usia 9 tahun ke atas.
4. Patuh pada protokol kesehatan
Memasuki awal tahun 2022, kasus Covid-19 varian Omicron terus merangkak naik signifikan dibanding akhir Desember 2021. Dengan demikian, semua pihak, termasuk orangtua dan sekolah, harus tetap mengajarkan anak-anak untuk patuh terhadap protokol kesehatan serta mempersiapkan kondisi yang aman dan nyaman untuk kegiatan pembelajaran.
Anak-anak harus selalu mengenakan masker di sekolah dengan baik dan benar, dan pihak sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang memadai. Selain itu, pihak sekolah juga harus mengimbau anak-anak agar selalu mengatur jarak belajar antar siswa, mencegah kerumunan di sekolah dengan mengatur jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah secara bergiliran.
5. Tidak ada paksaan mengikuti PTM
Pendidikan memang hal penting bagi setiap anak bangsa. Namun, sekolah tidak boleh memaksa setiap anak mengikuti PTM di tengah pandemi Covid-19. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring. Bagi orangtua yang memilih anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara daring, maka pihak sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
6. PTM memperhatikan kasus Covid-19
Kegiatan PTM terbatas di sekolah juga harus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, kegiatan PTM harus dihentikan sementara untuk tracing.