Suara.com - Pemerintah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, demi mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM, kapasitas tempat usaha mulai dari supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta menjadi 60 persen saat status PPKM level 3.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022," demikian dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang berakhir pada Senin (7/2) kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50 persen.
Baca Juga: Wisata di Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya
Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sehari-hari juga dibuka dengan kapasitas 60 persen.
Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Baca Juga: Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen.
Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.