Epidemiolog: Vaksin Booster Untuk Proteksi Individu, Dua Dosis Efektif Lawan Omicron

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 05 Februari 2022 | 20:35 WIB
Epidemiolog: Vaksin Booster Untuk Proteksi Individu, Dua Dosis Efektif Lawan Omicron
Binda Kaltim gelar vaksin booster bagi kelompok rentan. (dok. BIN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyatakan vaksinasi dosis penguat (booster) akan meningkatkan proteksi individu di tengah penyebaran varian Omicron.

"Vaksinasi dua dosis yang ada saat ini efektif terhadap Omicron. Penguat diperlukan bagi yang telah lewati lima bulan usai suntikan kedua," ujar Dicky Budiman, Sabtu (5/2/2022).

Saat ini, lanjut dia, belum diperlukan vaksin khusus Omicron. Vaksin yang ada saat ini masih mendukung pencegahan COVID-19.

"Riset awal menunjukkan saat ini kita belum perlu vaksin khusus Omicron," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi primer dan penguat yang dilakukan secara paralel oleh pemerintah dinilai sudah tepat.

"Kalau nggak, ya, banyak nanti kematiannya, jadi memang sudah kondisinya (vaksinasi primer dan penguat) mengharuskan paralel," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemberian vaksin penguat dibuat merata oleh pemerintah sebagai salah satu upaya memperluas cakupan vaksinasi secara nasional.

"Dalam ketentuan terbaru, pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau penguat itu dilaksanakan secara serentak semuanya di seluruh kabupaten kota, bagi masyarakat umum," katanya.

Menanggapi strategi baru dalam mempercepat cakupan vaksinasi secara nasional, ia menuturkan, bahwa per tanggal 27 Januari 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 tentang pembaharuan ketentuan pelaksanaan vaksinasi penguat.

Dalam surat edaran itu, pelaksanaan pemberian vaksin dosis lanjutan akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota bagi masyarakat umum, tanpa melihat apakah target cakupan vaksinasi di suatu wilayah sudah mencapai 70 persen atau belum.

Aturan itu juga menyatakan seluruh wilayah bisa mendapatkan vaksin penguat tanpa harus melihat capaian pada vaksinasi penduduk lanjut usia (lansia) sudah mencapai 60 persen atau belum. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI