Varian Omicron Picu Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:38 WIB
Varian Omicron Picu Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Ilustrasi gelombang ketiga covid-19. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Covid-19 PB IDI sekaligus Guru Besar Penyakit Dalam Universitas Indonesia, Prof. dr. Zubairi Djoerban, menyebut bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki gelombang ketiga Covid-19 yang dipicu oleh varian omicron.

Dalam pemaparannya di webinar live ICMI TV, Jumat (4/2/2022), Prof. Zubairi mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah cukup berhasil mengendalikan kasus Covid-19 pada bulan Oktober hingga Desember tahun lalu.

Dikatakan Prof. Zubairi, saat itu, jumlah kasus baru sedikit, angka kematian amat kecil, dan positivity rate mingguan kurang dari 1 persen. Padahal, saat itu, negara-negara di sekitar kita, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand, justru tengah mengalami lonjakan kasus baru yang lebih tinggi.

Dalam paparannya, Prof. Zubairi mencatat bahwa kasus harian di bulan Desember berkisar antara 100 hingga 300 kasus baru per harinya. Bahkan, pada 2 Januari 2022, kasus baru di Indonesia hanya 174.

Baca Juga: SMPN 6 Ponorogo Diliburkan Setelah Banyak Siswa dan Gurunya Positif Terpapar Covid-19

Namun, kasus baru perlahan menaik, dimulai pada 11 Januari 2022 di mana tercatat 802 kasus, kemudian meroket pada 15 Januari 2022 menjadi 1.054 kasus. Dan kini, terbaru, kasus harian di Indonesia per 3 Februari 2022 tercatat sebanyak 27.197.

Klaster baru pun bermunculan, di antaranya di sekolah, kantor (KPK, DPR, pengadilan, media elektronik), perjalanan dalam negeri, dan perjalanan luar negeri.

Positivity rate mingguan juga semakin naik. Dipaparkan Prof. Zubairi, data pada 18 Januari 2022, positivity rate di Jakarta adalah 3,5 persen dan Indonesia 2,8 persen. Namun terbaru, pada 3 Februari 2022, positivity rate Jakarta meningkat menjadi 18,5 persen dan Indonesia 26,3 persen.

Data di atas semakin kuat menunjukkan bahwa Indonesia kini tengah memasuki gelombang ketiga Covid-19.

"Kenaikan jumlah kasus baru harian, positivity rate, keterisian rumah sakit, dan kemunculan klaster-klaster baru dalam waktu pendek, dan ini sudah mulai sejak 31 Januari 2022 lalu," kata Prof. Zubairi.

Baca Juga: Waspada Kelangkaan Kebutuhan Pokok Jelang Puncak Kasus COVID-19 Varian Omicron

Senada dengan Prof. Zubairi, ketua koordinasi bidang MPP ICMI, Prof Fachmi Idris, M.Kes., mengatakan bahwa gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia adalah nyata dan dapat memberikan tekanan pada sistem kesehatan Indonesia.

Fachmi menyampaikan, "Memang benar saat ini tingkat keterisian RS masih rendah, namun harus diingat, karena omicron menyebar cepat, maka kasus akan sangat banyak, sehingga walau persentase yang terkena Covid-19 membutuhkan rumah sakit kecil, akhirnya secara kuantitas juga tetap tinggi."

Ditambahkan Fachmi, "Dikhawatirkan karena penularan di tingkat komunitas tinggi, banyak tenaga kesehatan tertular di rumah tinggal mereka, akibatnya tidak dapat bertugas karena harus isoman. Ini menambah tekanan kepada sistem kesehatan yang juga harus diantisipasi. Bukan hanya menghitung kesiapan tempat tidur semata."

Prof. Zubairi kemudian memberikan beberapa gejala Covid-19 varian omicron, di antaranya:

  • batuk kering
  • demam
  • berkeringat di malam hari
  • nyeri pada banyak bagian tubuh
  • kelelahan
  • tenggorokan gatal
  • tidak batuk
  • tidak kehilangan indera perasa dan penciuman

ICMI mendukung langkah-langkah pencegahan serta mitigasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, dengan menyampaikan pandangan-pandangan sebagai berikut:

  1. Waspada terhadap Virus Omicron
  2. Membantu edukasi untuk vaksin dan booster.
  3. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker
  4. Melakukan aktifitas secara daring
  5. Menyiapkan kontingensi plan utk Menyiapkan rencana penanganan bila terjadi ledakan pandemi.
  6. Perketat karantina orang dari luar yang masuk ke Indonesia
  7. Perketat 3 T (Tracking, Testing dan Treatment).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI