KPAI juga mendorong mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik.
"Karena ada pengaduan masyarakat bahwa pihak sekolah dianggap tidak transparan mengumumkan siapa anak yang terpapar covid. Sehingga ketika anak-anak kembali PJJ, namun tetap jalan atau pergi keluar rumah, hal ini berpotensi menularkan jika yang bersangkutan tertular dari teman yang positif tersebut," tutur Retno.
Ada pula pengaduan masyarakat di mana anak menjalani tes PCR di sekolah karena teman sekelasnya positif Covid-19. Tetapi, meski dilakukan PCR di sekolah, PTM 100 persen tetap diberlakukan. Hanya anak yang positif saja tidak ikut PTM.
KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
"Pernyataan Presiden menunjukkan keseriusannya melindungi anak-anak Indonesia. Apalagi SKB 4 Menteri yang memutuskan PTM 100 persen itu dibuat saat Desember 2021, ketika kasus covid di Indonesia terus turun sejak Agustus sampai November 2021," kata Retno.