Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Pelaksanaan PTM 100 persen, kata KPAI, dinilai harus ditunda sementara karena temuan kasus Covid-19 di sekolah yang kembali meningkat. Evaluasi tersebut utamanya dilakukan di tiga provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan juga telah mengusulkan langsung kepada kepala koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan agar PTM 100 persen di Jakarta ditutup selama sebulan.
Sebagai gantinya, sekolah kembali dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online. Tetapi, karena bersifat usulan, nantinya Pemerintah Pusat yang akan menentukan kebijakan seperti apa yang diambil terkait PTM.
Baca Juga: Klaster Sekolah Meluas, PTM di DIY Dikurangi Jadi 50 Persen
"KPAI mendukung pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen demi melindungi peserta didik dan pendidik", ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya.
KPAI mencatat adanya temuan kasus Covid-19 di sejumlah sekolah. Antara lain di 90 sekolah di DKI Jakarta, 15 sekolah di kota Depok (147 siswa positif), satu sekolah di Kota Solo (12 guru/siswa), 1 sekolah di kota Yogjakarta (2 siswa), Kota Bekasi (20 siswa), dan Kota Bogor (45 siswa/guru).
Data tersebut didapat dari hasil pantauan selama 3 Januari hingga 24 Januari 2022.
KPAI meminta Pemerintah belajar dari gelombang kedua, di mana Indonesia saat itu menghadapi banyak kematian akibat paparan varian delta. Sementara belajar dari negara lain yang lebih dulu diterpa varian omicron.
Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 omicron lebih banyak dibandingkan varian sebelumnya. Terlebih, transmisi lokal varian omicron di Indonesia semakin meluas dan sudah ada kasus meninggal karenanya.
Baca Juga: Covid-19 Hantam Sepakbola Indonesia, APPI: Jangan Sampai BRI Liga 1 Jadi Kluster
Retno mengingatkan kalau pemerintah harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia.
KPAI juga mendorong mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik.
"Karena ada pengaduan masyarakat bahwa pihak sekolah dianggap tidak transparan mengumumkan siapa anak yang terpapar covid. Sehingga ketika anak-anak kembali PJJ, namun tetap jalan atau pergi keluar rumah, hal ini berpotensi menularkan jika yang bersangkutan tertular dari teman yang positif tersebut," tutur Retno.
Ada pula pengaduan masyarakat di mana anak menjalani tes PCR di sekolah karena teman sekelasnya positif Covid-19. Tetapi, meski dilakukan PCR di sekolah, PTM 100 persen tetap diberlakukan. Hanya anak yang positif saja tidak ikut PTM.
KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
"Pernyataan Presiden menunjukkan keseriusannya melindungi anak-anak Indonesia. Apalagi SKB 4 Menteri yang memutuskan PTM 100 persen itu dibuat saat Desember 2021, ketika kasus covid di Indonesia terus turun sejak Agustus sampai November 2021," kata Retno.