Suara.com - Waktu di layar monitor laptop Ara telah menunjukkan pukul 22.00. Lelaki yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi itu masih belum beranjak dari depan laptopnya. Dari pukul 09.00 Ara masih terus berkutat merespons keluhan dan menjawab deretan pertanyaan dari pengguna layanan teknologi tempatnya bekerja.
“Kalau aplikasi ada problem kita mesti tangani saat saat itu juga, enggak peduli walau itu sudah malam. Enggak peduli juga malam sebelumnya ada masalah,” kata Ara
Kerja di industri teknologi yang dijalani Ara sejak lima tahun lalu memang terkenal tidak punya waktu. Karakter teknologi yang serba cepat menuntut Ara mesti adu maraton dengan deretan keluhan yang datang beruntun tak berkesudahan.
“ Enggak peduli dengan kondisi kita sebagai individualnya,” ujar Ara.
Baca Juga: Survei: Pandemi COVID-19 Bikin Resiko Kesehatan Tubuh Lebih Kompleks
Sejak pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia, tempat Ara bekerja meminta seluruh karyawan untuk bekerja dari rumah. Ara yang tinggal di sebuah kamar kost berukuran 3 x 3 meter terpaksa hanya bisa menghabiskan hari-harinya di depan laptop. Tidak ada lagi istilah jam kerja. Batasan antara istirahat dan waktu bekerja juga jadi kabur. Semua waktu ia habiskan untuk bekerja dan bekerja. Tanpa bersosialisasi.
“Kondisi itu bikin saya sudah lupa sama diri sendiri. Pekerjaan itu membuat saya tidak mengenal diri saya sendiri,” kata Ara.
Pada hari-hari tertentu tidak jarang ia hanya bisa meringkuk di pojok kamar kostnya. Air matanya tumpah. Ia menangis.
“Saya sudah mencoba suicide (bunuh diri) berkali-kali,”
Bahkan, ia sampai menyimpan sebilah pisau lipat di balik bantalnya. Deretan peristiwa itu membawanya untuk terapi ke psikiater. Selama proses terapi berlangsung, psikiater memberi dua jenis obat yang mesti ia habiskan selama dua minggu. Kondis Ara tak banyak berubah. Sehingga psikiater menyarankan untuk mengambil cuti dan pergi liburan.
Baca Juga: Panitia Formula E ke Arab Saudi Studi Banding, PDIP: Menghamburkan Uang, Seharusnya Lewat Email
Ara kemudian memutuskan terbang ke Pulau Dewata dan meninggalkan seluruh pekerjaannya di Tangerang Selatan. Di sana ia menghabiskan waktu pergi ke pantai melihat deburan ombak dan hembusan angin sepoi-sepoi. Kondisinya sempat membaik usai liburan.
Hingga suatu ketika ponselnya tiba-tiba berdering. Sebuah notifikasi muncul dari aplikasi Whatsapp. Darah di tubuhnya seolah menjalar naik ke kepala. Ia cemas dan ketakutan. Ara khawatir pesan yang masuk di ponselnya ialah perintah untuk kerja.
“Saya cuma berharap please stop berbunyi. Walaupun saya tahu itu bukan pekerjaan, tapi yang ada di dalam bayangan saya setiap dengar notifikasi itu adalah pekerjaan,” ungkap Ara.
Situasi itu terus berulang di hari-hari berikutnya. Sudah tidak terhitung berapa kali ia melempar ponselnya hanya karena ada notifikasi masuk.
Kondisi serupa juga sempat dialami oleh Ino yang bekerja sebagai Data Scientist di perusahaan teknologi finansial di daerah Jakarta Selatan. Jantung Ino selalu berdegup lebih cepat tiap bunyi notifikasi muncul dari ponselnya. Napasnya tersenggal dan sesak. Asam lambungnya mendadak naik tiap kali ponselnya berbunyi.
Di lain waktu Ino juga merasa mual setiap kali menatap laptopnya. Ia cemas membayangkan tumpukan pekerjaan yang mesti ia rampungkan. Sejak kepala divisi di kantornya ganti, pekerjaan terus mengalir deras tiada henti. Beban kerja yang menumpuk membuat Ino tidak bisa fokus mesti menyelesaikan pekerjaan yang mana terlebih dahulu.
“Jadi hari ini bahas ini, besok bahas itu, jadi mana yang mau difokusin, Kalau kata orang agile (tangkas), tapi agile gak gini juga, harus tahu prioritasnya,” ujar Ino.
Hal itu membuat Ino akhirnya memutuskan pergi ke profesional di bidang kesehatan mental. Belakangan ia didiagnosis dengan psikosomatis atau keluhan fisik yang diduga disebabkan atau diperparah oleh faktor psikis atau mental, seperti stres, depresi, takut, atau cemas.
Kelelahan Terhimpit Pandemi
Manajer Pelayanan Konseling, Yayasan Pulih, Danika Nurkalista mengatakan bahwa keluhan tentang kecemasan dan kelelahan akibat kerja atau dikenal dengan burnout memang tampak lebih banyak selama pandemi.
“Karena working from home level stresnya agak beda, dan burnoutnya dipengaruhi oleh itu karena waktu di rumah yang blur pembagian tugas yang blur,” kata Danika.
Danika menjelaskan, bahwa meski kerja dari rumah memangkas waktu dan biaya transportasi, tapi hal itu juga memunculkan konsekuensi tersendiri. Situasi pandemi, lanjut Danika, membuat banyak orang seolah sanggup mengerjakan banyak hal, dan mengikuti lebih dari satu rapat online di waktu yang bersamaan.
“Jadi tidak ada waktu istirahat yang reflektif untuk pekerja karena tidak ada jeda antara pekerjaan satu pekerjaan lainnya, jadi never ending checklist,” ujar Danika.
Awal tahun 2020 lalu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) juga sempat melakukan survei terhadap 84 responden yang merupakan pekerja industri media dan kreatif, termasuk pekerja di sektor teknologi. Survei bertajuk ‘Sudah Seimbangkah Kerja Kita’ mencoba menggali kaitan antara kondisi kerja dan dampaknya pada kesehatan mental. ‘Jam kerja’, ‘Beban Kerja’, dan Deadline’ menjadi kata kunci paling sering muncul ketika membicarakan tentang masalah pekerja.
Salah satu temuan dari survei tersebut yakni 40.5 persen responden bekerja selama lebih dari 8 jam dalam satu hari. Temuan tersebut sejalan dengan riset Badan Ekonomi Kreatif RI (BEKRAF)bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016 yang menyatakan bahwa lebih dari sepertiga (31,98 persen) pekerja industri kreatif Indonesia overwork dengan bekerja lebih dari 48 jam setiap minggunya.
Padahal waktu kerja maksimal yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah delapan jam dalam satu hari atau empat puluh jam dalam satu minggu.
Sementara itu, temuan lain dari survei ialah bahwa 52,4 persen responden pernah mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja baik fisik maupun mental. Survei tersebut juga mengungkapkan bahwa stres, lelah, cemas, dan kurang istirahat, menjadi sejumlah dampak yang paling sering dialami oleh pekerja.
Ongkos Kewarasan Ditanggung Sendiri
SINDIKASI juga menemukan bahwa 92,2 persen mengakui pemberi kerja tidak pernah memberikan subsidi untuk membayarkan penanganan gangguan mental. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Ara dan Ino.
Untuk melakukan sesi konseling dengan tenaga profesional, Ino mesti merogoh ratusan ribu ribu setiap sesi. Perusahaan Ino memang memiliki asuransi swasta. Namun asuransi tersebut ternyata tidak bisa menanggung untuk masalah kesehatan mental. Sehingga Ino mesti menanggung seluruh biaya konseling dengan uangnya.
Sementara itu, Ara justru merogoh kocek lebih dalam. Ia perlu mengeluarkan uang hingga sekitar Rp 2 juta untuk sesi konseling dan juga pengobatan selama waktu kurang lebih dua minggu. Tempat Ino dan Ara juga tidak menyediakan fasilitas konseling untuk para pekerjanya. Persis seperti temuan SINDIKASI yang menyatakan bahwa 88,1 persen responden tidak disediakan konseling psikolog di tempat kerjanya.
Padahal gangguan stres pasca trauma, gangguan mental dan gangguan perilaku yang berkaitan dengan hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan juga telah diakui sebagai penyakit akibat kerja dalam Peraturan Presiden No 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Selain itu, perusahaan dan pemberi kerja juga punya kewajiban melakukan pengukuran dan pengendalian faktor psikologi seperti diamanatkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 8 tahun 2018 Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Mereka diwajibkan untuk melakukan pengendalian, beberapa di antaranya dengan program kebugaran bagi tenaga kerja dan juga mengadakan konseling bagi pekerja.
Minimnya Pengawasan
Namun dalam praktiknya, pengawasan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menjalankan amanat dari peraturan tadi masih sangat minim. Hal itu juga dikonfirmasi oleh dr Olin Aditama, salah satu staff Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa secara prinsip memang ada fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian tempatnya bekerja. Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak melakukan pengukuran dan pengendalian, lanjut Olin akan diberi nota pengawasan ketenagakerjaan satu dan dua hingga dikenakan sanksi secara administratif.
Tapi pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan termasuk juga yang berkaitan dengan K3 masih sangat minim. Hal itu salah satunya disebabkan karena timbangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan hingga triwulan IV tahun 2020, tercatat terdata 1.686 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 9,4 juta orang. Artinya setiap satu orang pengawas ketenagakerjaan, harus mampu mengawasi sekitar 203 perusahaan.
Ketimpangan jumlah pengawas tadi yang juga menjadi sorotan Ketua Umum SINDIKASI Nuraini. Ia mengatakan bahwa selama ini keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan memang selalu menjadi pembenaran dari pihak pemerintah. Terlepas dari itu Nura mengatakan bahwa perspektif K3 yang dimiliki oleh perusahaan dan juga pemerintah masih lebih sering menitikberatkan pada kesehatan fisik.
Mengakui Kesehatan Mental dalam Undang-Undang K3
Oleh sebab itu, lanjut Nura, sejak pertama kali berdiri di tahun 2017, SINDIKASI menjadi salah satu serikat yang terus mengadvokasi isu kesehatan mental sebagai bagian dari kerja layak. Nura mengatakan bahwa karakteristik pekerja di industri media dan kreatif, termasuk teknologi cukup berbeda dengan pekerja di manufaktur. Sehingga kerentanan yang muncul juga berbeda.
“Sebagai pekerja immaterial kami lebih banyak memproduksi pengetahuan, informasi dan juga komunikasi, isu K3 yang kami alami bukan lagi hanya kesehatan fisik yang berkaitan alat produksi, atau kondisi tangannya terpotong atau kena alat produksi,” ujar Nura.
“Kami lebih sering terpapar dengan isu kesehatan mental seperti stres, hingga depresi karena tekanan kerja.”
Nura mengungkapkan bahwa saat SINDIKASI berdiri, isu kesehatan mental dan faktor psikologis belum masuk dan diatur dalam Permenaker terkait K3. Kondisi tersebut yang membuat SINDIKASI menjadi salah satu pionir yang mengadvokasi isu kesehatan mental. Salah satunya dengan membuat kajian dan kertas posisi berjudul “Kerja Keras Menukar Waras’ serta melakukan audiensi ke sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Bekraf, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin mendesak pemerintah mengatur regulasi kesehatan mental sebagai K3. Kami tidak hanya membahas pentingnya kesehatan mental dalam kerangka K3, tapi kami ingin para pekerja mendapatkan kerja layak, sehingga mereka bisa work life balance,” kata Nura.
Terlebih kerentanan yang dialami oleh pekerja saat ini semakin berlipat ganda di tengah situasi pandemi dan juga disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, yang dinilai Nura semakin melemahkan situasi buruh/pekerja.
“Kerentanan yang semakin besar ini tentu juga membutuhkan perlindungan yang lebih kuat. Aturan K3 ini masih menempel di Permenaker dan sifatnya imbauan, jadi semestinya masuk di Undang-undang di k3 tidak lagi imbauan.” ujar Nura.
‘Dalam kerentanan yang berlapis, kita tidak bisa berjuang sendiri. Kita perlu berserikat yang menjadi salah satu jalan paling masuk akal untuk memperkuat posisi kita.”
Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Anda juga bisa menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.