Indonesia Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO, Apa Fungsinya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:25 WIB
Indonesia Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO, Apa Fungsinya?
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk mengantisipasi penolakan sertifikat vaksin dari Indonesia yang mungkin tidak dikenal atau diakui negara lain.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.

Ia mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, WHO: Tingkat Risiko Varian Omicron Masih Tinggi

Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara, kata Setiaji menambahkan.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.

Berikutnya pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Baca Juga: Kemunculan Virus Omicron Dianggap sebagai Tanda Pandemi Akan Berakhir?

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI