Suara.com - Munculnya kasus positif COVID-19 di sekolah tak bisa dihindari, di tengah merebaknya varian Omicron. Perlukah sekolah ditutup ketika ditemukan kasus Covid-19?
Terkait ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan jika memang ada kasus COVID-19 dilaporkan terjadi di sekolah, pembelajaran tatap muka (PTM) perlu dihentikan sementara.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," katanya mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM Yati yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
![Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/24680-ptm-terbatas-tingkat-sd-di-kota-tangerang.jpg)
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.
Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,"
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi desakan menghentikan PTM di tengah ancaman varian Omicron. Ia menyebut izin pelaksanaan PTM 100 persen sebenarnya menjadi wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Baca Juga: Wow! Penambahan Kasus COVID-19 Mencapai 9.905 Pasien Per Hari, Terbanyak DKI Jakarta
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di mana Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya, telah disepakati bahwa pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan tingkatan level PPKM di wilayah tersebut.