Ada Kasus Positif Covid-19 di Sekolah, Perlukan PTM Dihentikan dan Sekolah Ditutup?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:54 WIB
Ada Kasus Positif Covid-19 di Sekolah, Perlukan PTM Dihentikan dan Sekolah Ditutup?
Sekolah tutup karena kasus Covid-19 varian Omicron. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Munculnya kasus positif COVID-19 di sekolah tak bisa dihindari, di tengah merebaknya varian Omicron. Perlukah sekolah ditutup ketika ditemukan kasus Covid-19?

Terkait ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan jika memang ada kasus COVID-19 dilaporkan terjadi di sekolah, pembelajaran tatap muka (PTM) perlu dihentikan sementara.

"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," katanya mengutip situs resmi Satgas Covid-19.

Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM Yati yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Baca Juga: Wow! Penambahan Kasus COVID-19 Mencapai 9.905 Pasien Per Hari, Terbanyak DKI Jakarta

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.

Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,"

Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi desakan menghentikan PTM di tengah ancaman varian Omicron. Ia menyebut izin pelaksanaan PTM 100 persen sebenarnya menjadi wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Baca Juga: 9 Potret Fuji Zaman SMA, Pose Kocak saat Foto Bareng Guru

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di mana Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya, telah disepakati bahwa pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan tingkatan level PPKM di wilayah tersebut.

"Jadi misalnya level PPKM naik, otomatis nanti jumlah PTM turun jadi 50 persen. Kalau dia level PPKM turun lagi, maka harus 100 persen," kata Budi saat konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Kesepatan dalam SKB 4 menteri itu telah berdasarkan saran dari para ahli kesehatan seperti epidemiolog, lanjut Budi. Ia menyampaikan, pelaksanaan PTM sangat bisa berubah tergantung dari kondisi Covid-19 di wilayah tersebut.

"Memang leading-nya ada di Kementerian Pendidikan, bahwa kebijakan ini bisa berubah tergantung dari level (PPKM). Begitu levelnya memburuk, otomatis nanti dia turun ke 50 persen, memburuk lagi kemudian jadi 0 persen atau juga menjadi sekolah online," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI