Suara.com - Paparan Covid-19 varian Omicron terjadi di tengah pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen baru saja dimulai. Sejumlah ahli kesehatan mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara PTM 100 persen karena penularan Omicron dinilai bisa berbahaya bagi anak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa izin pelaksanaan PTM 100 persen sebenarnya menjadi wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di mana Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya, telah disepakati bahwa pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan tingkatan level PPKM di wilayah tersebut.
"Jadi misalnya level PPKM naik, otomatis nanti jumlah PTM turun jadi 50 persen. Kalau dia level PPKM turun lagi, maka harus 100 persen," kata Menteri Budi saat konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Baca Juga: Rekomendasi Proteksi Ekstra dan Praktis di Masa Pandemi Covid-19
Kesepatan dalam SKB 4 menteri itu telah berdasarkan saran dari para ahli kesehatan seperti epidemiolog, lanjut Menteri Budi. Ia menyampaikan, pelaksanaan PTM sangat bisa berubah tergantung dari kondisi Covid-19 di wilayah tersebut.
"Memang leading-nya ada di Kementerian Pendidikan, bahwa kebijakan ini bisa berubah tergantung dari level (PPKM). Begitu levelnya memburuk, otomatis nanti dia turun ke 50 persen, memburuk lagi kemudian jadi 0 persen atau juga menjadi sekolah online," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djurban juga mengatakan kalau pelaksanaan PTM 100 persen saat ini tak lagi aman.
"Tembus 7.000 kasus per hari ini (26/1/2022). Sementara positivity rate lampaui 10 persen. Ini indikator bahwa sekolah tatap muka tidak lagi aman. Ada pilihan pembelajaran jarak jauh," kata Profesor Zubairi, dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (26/1/2022).
Ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka 100 persen. Selain itu, Profesor Zubairi juga menyarankan agar status level PPKM dinaikkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertular, Ini 8 Fakta Ilmiah Terbaru Tentang COVID-19 Varian Omicron
Beberapa waktu lalu, lima organisasi profesi medis juga telah meminta pemerintah mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada kelompok usia kurang dari 11 tahun, terutama di wilayah DKI Jakarta. Hal itu karena terjadi peningkatan kasus virus corona varian Omicron.
Kelima organisasi profesi medis itu, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Sejumlah pertimbangan yang mereka berikan antara lain, kepatuhan anak-anak usia 11 tahun kebawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100 persen, juga belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun.