Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan kekecewaannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena tidak merespon aspek pengendalian tembakau.
Sebaliknya, menurut Tulus, Jokowi justru malah sering menerima pihak industri rokok di Istana.
"Kami curiga presiden Jokowi bermain mata, karena begitu familiar dengan industri rokok, tapi tidak bisa berikan akses pada pengendali tembakau, kami kecewa atas respon yang tidak seimbang," ujar Tulus dalam acara diskusi Pengendalian Tembakau, Jumat (28/1/2022).
Sehingga Tulus meminta Presiden Jokowi untuk bersikap adil, dan mau mendengarkan dari berbagai pihak termasuk dengan cara merespon surat pihak pengendalian tembakau, yang berharap revisi Peraturan Pemerintah atau PP 109 Tahun 2012.
Baca Juga: Aliansi Borneo Minta Jokowi Tunjuk Putra Daerah jadi Kepala Otorita IKN
Adapun PP ini membahas tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuannya agar pembatasan produk tembakau seperti rokok konvensional dan rokok elektrik lebih diatur dengan tegas.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari yang mengakui adanya kekhawatiran pihak pemerintah revisi PP 109 Tahun 2012 akan menghambat investasi di Indonesia.
Padahal kata Lisda, tujuan revisi tersebut bukan untuk menghambat investasi atau mematikan ekonomi, hanya menegakkan payung hukum yang tidak lagi kokoh, apalagi perokok anak di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Hal ini tercermin dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) terakhir di 2018, angka perokok anak di atas usia 10 hingga 18 tahun justru meningkat menjadi 9,1 persen.
"Revisi PP bisa hambat investasi, itu ketakutan berlebihan. Saat ini revisi belum dilakukan, tapi investasi perokok elektrik sudah banyak berdatangan dan jumlahnya tidak sedikit," terang Lisda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Investor untuk Lirik Ekonomi Digital RI: Indonesia Sangat Menarik
Seperti diketahui Indonesia punya tugas rumah yang harus dikerjakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025 yang harus menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2025.
Sedangkan pada RPJMN 2014-2019 angka perokok anak cenderung naik dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen di 2019.
"Revisi PP bukan hambat investasi, tapi memperkuat perlindungan payung yang bocor dikuatkan lagi, dan perkuat implementasinya," tutup Lisda.