Suara.com - Meningkatnya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir mendapat perhatian dari epidemiolog. Apa yang perlu dilakukan?
Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah untuk mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah meningkatnya kasus Omicron.
"PPKM berlevel harus dievaluasi kembali, pembatasan sosialnya diubah atau dinaikan levelnya," ujar Tri Yunis Miko.
Menurutnya, adanya kasus kematian akibat varian Omicron itu menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga diminta untuk memperketat pintu masuk negara dan menerapkan kembali aturan karantina selama 14 hari.
Ia menilai, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari kurang tepat, mengingat varian Omicron bertahan selama 14 hari dalam tubuh individu.
Di samping itu, ia menambahkan, edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan juga harus kembali digiatkan masyarakat agar tetap waspada.
"Masyarakat sudah mulai tidak menerapkan protokol kesehatan, tampaknya harus digemborkan lagi," ucapnya.
Tri Yunis Miko juga meminta pemerintah untuk meningkatkan surveilans melalui pengujian dan pelacakan di setiap daerah.
Maka itu, lanjut dia, ketersediaan alat uji yang cepat dan efektif mendeteksi varian Omicron harus ada di setiap provinsi.