Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 23 Januari 2022 | 10:44 WIB
Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga saat ini rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) yang digulirkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris menilai, pernyataan akhir tahun Kepala BPOM tersebut mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri AMDK.

“Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen lembaga sebagai otoritas keamanan pangan yang "berpandangan jauh" dan mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengampanyakan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM,” ujar Achmad Haris.

Ia menambahkan, produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari "zona nyaman" dan menyambut ajakan Kepala BPOM untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kepala BPOM mengharapkan industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Toh, dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, namun industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan. Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium,” lanjut Achmad Haris.

Baca Juga: Menkes Budi Siapkan 400 Ribu Molnupiravir Buat Lawan Lonjakan Omicron, Sudah Dapat Izin BPOM?

Sebelumnya, dalam sebuah sesi konferensi pers jelang tutup tahun, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menungkapkan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA "tidak asal-asalan", seolah menjawab tudingan miring sejumlah pihak atas inisiatif BPOM. Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA -- tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan -- telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.

Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.

"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya tak merinci. Menurut Penny, label BPA semata bertujuan melindungi masyarakat.

Meski risiko BPA pada air minum kemasan tidak dirasakan publik saat ini, dia bilang tak tertutup kemungkinan muncul "masalah-masalah public health (kesehatan masyarakat)" di masa datang.

Baca Juga: 5 Booster Vaksin Covid-19 yang Telah Dizinkan BPOM, Cek Tingkat Antibodi dan Efek Samping

Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan manusia, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," katanya.

Dia memastikan perancangan dan penerapan pelabelan BPA mempertimbangkan kelanjutan industri ADMK, termasuk penerapan grace periode, masa tenggang agar industri punya waktu untuk mempersiapkan diri sebelum peraturan berlaku penuh. Secara khusus, Penny bilang rancangan pelabelan BPA tidak menyasar produsen AMDK skala kecil dan menengah.

"Rancangan pelabelan ini lebih pada perusahaan besar yang produknya menyebar dalam porsi dan persentase yang besar sekali, sehingga kalau ada efek yang membahayakan juga dampaknya akan besar sekali," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI