Suara.com - Pemerintah sudah mulai menjalankan program vaksin booster seiring menyebarnya varian Omicron di Tanah Air.
Adapun vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster mulai diberikan pada lansia dan masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan terakhir.
Tapi tidak sedikit masyarakat yang sudah divaksin lebih dari 6 bulan terakhir tidak kunjung mendapatkan tiket vaksin Covid-19 ketiga. Jika sudah seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Diungkap Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI DKI Jakarta, Erlina Burhan mengatakan penting untuk bersabar, karena harus benar-benar menunggu sampai tiket vaksin Covid-19 keluar.

"Diusahakan mendapat tiket booster, ditunda sampai dapat tiket. Kalau harusnya vaksin telat dua hari, tunggu sampai tiga hari," ungkap Erlina dalam acara diskusi PDIP, Sabtu (22/1/2022).
Selain itu Erlina juga mengungkap beberapa kebijakan pemberian vaksin booster di DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Calon penerima vaksin booster punya tiket vaksin Covid-19 ketiga di PeduliLindungi, jeda dari dosis kedua 6 bulan. Hasilnya vaksin booster akan diberikan.
2. Calon penerima vaksin booster punya tiket vaksin Covid-19 ketiga di PeduliLindungi, jeda dari dosis vaksin kedua kurang dari 6 bulan. Hasilnya vaksin booster ditunda hingga jarak dari vaksin kedua lebih dari 6 bulan.
3. Calon penerima vaksin booster belum punya tiket vaksin Covid-19 ketiga di PeduliLindungi, jeda dari dosis vaksin kedua lebih dari 6 bulan. Hasilnya vaksin booster ditunda hingga tiket vaksin Covid-19 ketiga diterbitkan.
Baca Juga: Guru Besar FKUI Sebut New Normal Harus Jadi Now Normal agar COVID-19 Terkendali
4. Calon penerima vaksin booster penyintas Covid-19 gejala berat, jeda dari dosis vaksin kedua lebih dari 6 bulan. Hasilnya vaksin booster ditunda setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.