Suara.com - Ardhito Pramono dibawa ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan pada hari ini, Jumat (21/1/2022).
Selama proses rehabilitasi itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan memastikan proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan.
Sebelumnya, Ardhito ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta pada 12 Januari 2021.
Pecandu narkoba seperti Ardhito Pramono, pastinya membutuhkan proses rehabilitasi untuk membantu terlepas dari jeratan narkotika.
Baca Juga: Tertular Virus Corona Covid-19 Tanpa Kontak Dekat dengan Pasien Positif, Bagaimana Bisa Seperti Itu?
Adapun salah satu cara untuk membantu pecandu narkoba terlepas dari ketergantungannya adalah dengan melakukan detoksifikasi.
Detoksifikasi merupakan metode utama pemulihan diri dari ketergantungan gejala sakau karena narkoba. Metode ini juga membantu mencegah sakaw kambuh dengan membuang sisa narkoba dalam tubuh.
Program detoksifikasi ini bisa dilakukan dengan rawat jalan atau rawat inap di pusat rehabilitasi narkoba. Tapi, rehab rawat inap adalah pilihan paling cocok agar pasien bisa mengontrol dan mengelola gejala sakau.
Karena dilansir dari Hellosehat, gejala sakau dan rasa ingin mengonsumsi narkoba semakin kuat selama pecandu menjalani detoksifikasi. Metode ini juga dilakukan atas pengawasan ketat tim medis.
Pecandu juga perlu pemantauan medis sehingga mereka tetap aman dan nyaman selama proses menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Covid-19 Menular Lewat Tinja? Ini Temuan Ahli
Detoksifikasi dimulai sebelum obat sepenuhnya keluar dari sistem tubuh yang biasanya berlangsung selama 5-7 hari. Pada pengguna narkoba kronis, detoksifikasi bisa berjalan lebih lama atau sampai 10 hari.
Selama proses detoksifikasi, tim medis juga akan memeriksa tekanan darah, denyut jantung, serta pernapasan dan suhu tubuh pasien. Langkah ini juga termasuk memastikan gejala yang dialami pasien akibat sakau bisa ditanggulangi dengan baik.