Suara.com - Musisi Ardhito Pramono dibawa ke RSKO Cibubur hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Namun, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan memastikan proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan meskipun ia menjalani rehabilitasi.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik, ditemui di kantornya, Jumat (21/1/2022).
Rehabilitasi narkoba merupakan upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan dampaknya. Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yakni rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut.
Baca Juga: Tertular Virus Corona Covid-19 Tanpa Kontak Dekat dengan Pasien Positif, Bagaimana Bisa Seperti Itu?
Anda pasti sudah paham bahwa narkoba membahayakan kesehatan, baik secara psikis maupun fisik. Karena itu, pecandu narkoba membutuhkan rehabilitasi agar bisa berhenti mengonsumsinya.
Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba pun sudah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Dalam hal ini, pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, pecandu juga bisa mendaftar diri dengan mengisi formulir pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut BNN dilansir dari Alodokter, ada 3 tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dilalui oleh pecandu narkoba.
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Covid-19 Menular Lewat Tinja? Ini Temuan Ahli
1. Tahap rehabilitasi medis
Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik secara fisik dan mental. Setelah itu, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita oleh pecandu.
Pemberian obat ini juga tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsinya. Misalnya, pecandu narkoba jenis heroin yang mudah mengalami sakau bisa diberi terapi obat methadone atau baltrexone.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis
Pecandu narkoba juga perlu menjalani rehabilitasi non medis, misal mengikuti berbagai kegiatan pemulihan secara terpadu, seperti konseling, terapi kelompok hingga keagamaan.
Konseling bisa membantu pecandu narkoba mengenali perilaku yang memicu dirinya ketergantungan pada narkoba. Dengan begitu, pecandu akan mendapatkan strategi yang tepat untuk terlepas dari narkoba.
Sedangkan, terapi kelompok merupakan forum diskusi antar pecandu narkoba yang bertujuan saling memberikan motivasi, bantuan dan dukungan antar sesama pecandu.
3. Tahap bina lanjut
Pada tahap akhir ini, para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya. Ini supaya mereka bisa kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Setelah terbebas dari kecanduannya, mereka bisa kembali ke kehidupan masyarakat dan beraktivitas seperti semula. Walau demikian, mereka tetap membutuhkan dukungan keluarga, kerabat dan masyarakat untuk kembali menjalani hidupnya.