Pasien Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Cek Syaratnya!

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:07 WIB
Pasien Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Cek Syaratnya!
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI