Laporan Kasus COVID-19 dari Luar Negeri dan Penularan Lokal Bakal Dipisah, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:17 WIB
Laporan Kasus COVID-19 dari Luar Negeri dan Penularan Lokal Bakal Dipisah, Apa Alasannya?
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Penularan di masyarakat masih landai, rumah sakit juga masih datar. Enggak ada tanda-tanda peningkatan penularan,” katanya.

Agar masyarakat tidak panik, Riono menyarankan pemerintah untuk memisahkan data kasus hasil skrining dari PPLN dengan kasus penularan di komunitas.

“Di DKI Jakarta itu sudah dipisahkan yang PPLN berapa dan yang nonPPLN berapa kasus, supaya masyarakat jangan bingung,” katanya.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI per 15 Januari 2022, kasus konfirmasi positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia berjumlah total 748 orang.

“Sebagian besar dari kasus Omicron yang positif ini adalah pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 569 kasus dan transmisi lokal 155 kasus,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes masih melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap 24 kasus Omicron positif lainnya. Sedangkan kasus probable Omicron saat ini ada 1.800 kasus. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI