Laporan Kasus COVID-19 dari Luar Negeri dan Penularan Lokal Bakal Dipisah, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:17 WIB
Laporan Kasus COVID-19 dari Luar Negeri dan Penularan Lokal Bakal Dipisah, Apa Alasannya?
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron membuat Satgas COVID-19 mewacanakan pemisahan pencatatan kasus baru dari pelaku perjalanan luar negeri dan penularan lokal.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan permintaan ini datang dari kepala daerah.

"Kepala daerah juga sudah minta asesmen per wilayah jangan dijadikan satu dengan kedatangan PPLN," kata Suharyanto, mengutip ANTARA.

Ia mengatakan peningkatan kasus positif Omicron di Indonesia umumnya terjadi pada sejumlah daerah yang menjadi tempat kedatangan PPLN seperti di DKI Jakarta dan Riau.

Baca Juga: Empat Warga Tangerang Positif Covid-19 Varian Omicron, Wali Kota Tangerang: Bukan Pekerja Bandara

INFOGRAFIS: Fakta Virus Corona Varian Omicron
INFOGRAFIS: Fakta Virus Corona Varian Omicron

Satgas Penanganan COVID-19, kata Suharyanto, sudah cukup ketat melakukan pengawasan terhadap PPLN. Misalnya dengan ketentuan karantina selama sepekan hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa selama sepekan.

"Untuk luar Jawa disarankan dua pekan sekali. Tapi tidak seperti awal-awal Juli 2020 yang menghentikan mobilitas. Sebab kita ingin agar ekonomi tetap bergerak," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga perangkat desa selalu menekankan bahwa untuk mematuhi protokol kesehatan perlu memakai masker sebagai suatu kewajiban di samping jaga jarak dan mencuci tangan.

Dihubungi secara terpisah, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono mengatakan data kasus Omicron di pintu kedatangan luar negeri belum mencerminkan situasi nyata di level komunitas atau masyarakat.

"Data itu sebagian besar dari kasus perjalanan luar negeri dari hasil skrining bukan data dari kasus di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Omicron dari PPLN, Kapolri Cek Prokes dan Karantina di PLBN Entikong

Untuk memastikan kasus COVID-19 meningkat di Indonesia harus melihat tren data COVID-19 di masyarakat. Sebab hingga saat ini penularan di level komunitas masih relatif landai termasuk keterisian pasien di rumah sakit rujukan COVID-19.

“Penularan di masyarakat masih landai, rumah sakit juga masih datar. Enggak ada tanda-tanda peningkatan penularan,” katanya.

Agar masyarakat tidak panik, Riono menyarankan pemerintah untuk memisahkan data kasus hasil skrining dari PPLN dengan kasus penularan di komunitas.

“Di DKI Jakarta itu sudah dipisahkan yang PPLN berapa dan yang nonPPLN berapa kasus, supaya masyarakat jangan bingung,” katanya.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI per 15 Januari 2022, kasus konfirmasi positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia berjumlah total 748 orang.

“Sebagian besar dari kasus Omicron yang positif ini adalah pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 569 kasus dan transmisi lokal 155 kasus,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes masih melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap 24 kasus Omicron positif lainnya. Sedangkan kasus probable Omicron saat ini ada 1.800 kasus. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI